Sukabumi Update

Bagaimana Ketentuan Hak Istirahat Pekerja di Perpu Cipta Kerja? Simak Informasinya

Ilustrasi Karyawan. Hak istirahat pekerja menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam Perppu Cipta Kerja | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Cipta Kerja disebut-sebut sebagai upaya memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Melansir dari Akurat.co, dalam Perppu Ciptaker tidak membahas istirahat atau cuti panjang yang menjadi kewajiban perusahaan.

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Perpu No 2/2022 Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Kebutuhan Mendesak

Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.

Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga: Inflasi Sepanjang 2022 Tembus 5,51 Persen, BPS Beberkan Pemicunya

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan dalam UU 13/2009 tentang Ketenagakerjaan. Merujuk aturan terdahulu, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Istirahat meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.

Ada juga istirahat mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Baca Juga: Lengkap dengan Hitungan Weton, Inilah Kalender Jawa Bulan Januari 2023

Sedangkan aturan cuti, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun.

Selain itu juga ada istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun.

Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan menekankan kata kewajiban perusahaan. Dengan begitu, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga: Mengenal Sosok Jayabaya, Raja Kediri yang Terkenal dengan Ramalannya

Perppu Ciptaker pasal 81 mengubah pasal 79 UU tersebut dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Ketentuan libur dua hari dalam satu minggu dihapus.

Hal ini tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Ciptaker yang berbunyi:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Di sisi lain, Perppu Ciptaker tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Baca Juga: Mengenal Eiichiro Oda, Sosok Sang Pencipta One Piece yang Berulang Tahun ke-48

Aturan ini memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, hal itu tergantung jam kerjanya.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Termasuk PPPK, Ini Daftar Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2023

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Sumber: Akurat.co/Widya victoria

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT