Sukabumi Update

Dibutuhkan 2.706 Pegawai! Kementerian PUPR Buka Seleksi PPPK, Simak Syaratnya

Seleksi penerimaan PPPK Kementerian PUPR. |Foto: Instagram@kemenpupr.

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis.

Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementrian PUPR telah dibuka secara resmi pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Terdapat 29 jabatan bagi 2.706 pegawai, adapun penempatannya untuk di seluruh Indonesia.

Bagi yang berminat, pendaftaran dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Warga Surade Sukabumi Terbangkan Lampion Malah Hinggap di Atas Rumah Tetangga

Lalu apa saja persyaratan seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis Kementerian PUPR?

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian PUPR disebutkan ada beberapa dokumen persyaratan yaitu:

1.Pas foto terbaru menggunakan kemeja rapi dengan warna latar merah (jpg).

2. Hasil scan KTP asli/surat keterangan asli pengganti KTP/surat keterangan asli perekaman data e-KTP (pdf).

3. Hasil scan surat pengalaman kerja pada instansi pemerintah/swasta asli, minimal diterbitkan JPT pratama/direktur SDM/kepala divisi SDM yang mendeskripsikan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (pdf).

4. Hasil scan surat lamaran asli dan surat pernyataan asli (materai Rp 10.000) (pdf).

5. Hasil scan ijazah asli dan transkrip nilai asli (pdf).

6. Hasil scan sertifikat kompetensi/keahlian asli untuk pilihan jabatan tertentu (pdf).

7. Hasil scan sertifikat tes kemampuan bahasa inggris asli (pdf).

Untuk Pelamar Disabilitas:

Hasil scan dari surat keterangan penyandang disabilitas asli (pdf), kemudian video keseharian dalam melakukan pekerjaan (Google Drive/YouTube).

Untuk informasi selengkapnya kunjungi https://bit.ly/PPPKPUPR2022.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT