Sukabumi Update

Loker PPPK! Kemendikbudristek Buka 7.561 Formasi Tenaga Teknis, Cek Syaratnya

Loker PPPK! Kemendikbudristek Buka 7.561 Formasi Tenaga Teknis (Sumber : Instagram)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) saat ini membutuhkan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Loker PPPK Kemendikbudristek terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Lowongan Kerja Kemendikbudristek bertujuan untuk mengisi formasi kebutuhan jabatan sejumlah 7.561 Tenaga PPPK, terdiri dari Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 orang dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 orang.

Adapun dari 7.308 kebutuhan PPPK formasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 6.850 diantaranya adalah Teknis Dosen dan Teknis lainnya sejumlah 458 formasi.

Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

Apa Saja Syarat Melamar Loker PPPK Kemendikbudristek? Simak informasinya di bawah ini!

Syarat Pelamar Tenaga PPPK Kemendikbudristek

Persyaratan Umum Calon Tenaga PPPK Kemendikbudristek

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan
pendaftaran online di SSCASN).

a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan
jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0
hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Kemenkes RI, Buka Lowongan Kerja 1.054 Jabfung Teknis!

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Baca Juga: Loker Indofood untuk Lulusan SMA Sederajat, Cek Informasinya Disini

Persyaratan Khusus Calon Tenaga PPPK Kemendikbudristek

1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.

a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan
jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).

b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar! Ini Syarat Seleksi PPPK Kementerian PUPR

Untuk diketahui, bahwa Seleksi di Kemendikbudristek sama seperti Loker PPPK Tenaga Teknis lainnya.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia jabatan yang dilamar.

Masa Kerja juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kemendikbudristek.

Sumber : Pengumuman Resmi Kemendikbudristek

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT