Sukabumi Update

Karyawan Terkena PHK, Hak dan Besaran Pesangon? Simak Aturannya

Ilustrasi. Karyawan yang terkena PHK | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Selama tahun 2022 ada banyak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, bahkan banyak juga karyawan terkena PHK yang bekerja di perusahaan besar.

Persoalan PHK juga menjadi salah satu sorotan penting pemerintah guna meminimalisir pengangguran. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, menjelaskan secara rinci berbagai peraturan jika terjadinya PHK pada sebuah perusahaan.

Salah satu yang menjadi pembahasan di PP tersebut ialah soal hak karyawan jika terdampak PHK. Peraturan tersebut termuat dalam Pasal 40, tentang Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Setidaknya, ada 3 hak yang akan didapatkan karyawan yang terkena PHK. Pertama, hak pesangon, yang besarannya sudah dirinci secara detail dalam PP tersebut. Kedua, ialah hak uang penghargaan, dan terakhir adalah uang penggantian hak.

Berikut beberapa hak yang wajib didapatkan karyawan yang terkena PHK, sesuai dengan PP Nomor 35 tahun 2021.

Pesangon Karyawan yang terkena PHK

Karyawan yang terkena PHK, mendapatkan hak berupa uang pesangon dari perusahaan, yang besarannya sebagai berikut:

Baca Juga: Fakta Menarik Avengers Secret Wars, Penutup The Multiverse Saga

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca Juga: Berapa Sih Honor PPS Pemilu 2024? Penasaran, Cek Disini!

Uang Penghargaan

Tidak hanya pesangon, perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya juga wajib memberikan uang penghargaan. Adapun besaran uang penghargaan yang diterima karyawan ialah sebagai berikut:

  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah

Baca Juga: Daftar Harga BBM per 4 Januari 2023, Banyak yang Turun Termasuk Pertamax

  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Uang penggantian hak

Terakhir, perusahaan juga wajib memberikan uang penggantian hak, sesuai PP Nomor 35 tahun 2021, yang besarannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bagaimana Mengecek Nomor BPJS Kesehatan yang Hilang? Simak 6 Cara Berikut

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itu dia beberapa hak dan besaran pesangon yang diterima karyawan jika terkena PHK.

Sumber: Akurat.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT