Sukabumi Update

Rekrutmen Petugas Haji 2023 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Ilustrasi. Rekrutmen petugas haji 2023 resmi dibuka dan pendaftarannya dimulai dari 6 sampai 13 Januari 2023 | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sudah mulai membuka pendaftaran seleksi petugas haji untuk penyelenggaraan tahun 2023. Pendaftaran tersebut dibuka mulai 6 hingga 13 Januari 2023.

Dilansir melalui laman resmi kemenag.go.id, pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Bank, Simak Kualifikasinya dan Link Daftarnya Disini!

Pendaftaran petugas haji 2023 sepenuhnya dilakukan secara online, melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan. Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji,” katanya lagi.

Dijelaskan Arsad, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Baca Juga: Hindari Pemalsuan, E-Ticket Baru Laga Persib vs Persija Akan Dikirim Ulang

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad. “Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," kata Arsad.

Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.

Baca Juga: 6 SMA di Sukabumi Masuk Top 1000 LTMPT 2022, Cek Yuk! Siapa Tahu Sekolah Kamu

“Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023,” tambah dia.

“Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama,” pungkasnya.

Sumber: Akurat.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT