Sukabumi Update

Terdengar Sama Tapi Beda, Ini Penjelasan Istilah Gaji dan Upah

Ilustrasi uang. Gaji dan upah apa bedanya.| Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

SUKABUMIUPDATE.com - Gaji dan upah merupakan istilah yang umum digunakan dalam dunia kerja. Banyak yang menganggap kalau gaji dan upah merupakan hal yang sama. Tapi ternyata keduanya memiliki perbedaan. 

Dilansir dari tempo.co, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa gaji adalah sejumlah uang yang dibayar dalam waktu tetap kepada pekerja. Sedangkan, upah menurut KBBI adalah uang dan berbagai hal yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau kompensasi atas tenaga yang sudah diberikan ketika mengerjakan sesuatu.

Dari hal tersebut terlihat bahwa gaji merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja dalam kurun waktu yang sama. Sedangkan, upah tidak harus berbentuk uang dan tidak ada rentang waktu yang tepat.

Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi, Ketua RW Sebut Ada Luka

Pembeda Gaji dan Upah

Selain itu, terdapat beberapa aspek yang menjadi pembeda antara gaji dan upah. Berikut ini beberapa aspek pembeda antara gaji dan upah, dilansir dari laman OCBC Nisp.

1. Status kepegawaian

Perbedaan gaji dan upah terletak pada status kepegawaian seseorang. Gaji diberikan kepada karyawan tetap atau kontrak. Sedangkan, upah diberikan kepada pekerja lepas, pekerja harian, pekerja musiman, atau pekerja borongan.

2. Rentang waktu

Dari sisi rentang waktu, gaji diberikan secara bulanan. Sedangkan, upah diberikan dengan tidak menentu dan bergantung pada lamanya waktu selesainya suatu pekerjaan.

3. Komponen penyusun

Pada umumnya, gaji tediri atas beberapa tunjangan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dn sebagainya. Sementara, upah bersifat tunggal atau tanpa adanya tunjangan.

4. Dasar penetapan

Di Indonesia, penetapan gaji seseorang harus mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Jika tidak mengikuti, maka akan terdapat sanksi yang diberikan. Berbeda dengan gaji, upah ditetapkan berdasarkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dan kerumitan tugas yang diberikan. Namun, dalam menentukan upah, pemberi kerja juga harus membuka ruang diskusi untuk negosiasi terlebih dahulu supaya upah yang diberikan layak.

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT