Sukabumi Update

Link Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023, Cek Panduan DRH hingga Jadwalnya

Ilustrasi. Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023 (Sumber : Instagram/@cpnsindonesia.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dijadwalkan pada hari ini, Kamis 2 Februari 2023 sampai dengan besok, Jumat 3 Februari 2023.

Jadwal Pengumuman PPPK Guru ini untuk hasil seleksi kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum.

Merangkum dari berbagai sumber, untuk melihat pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dapat dicek melalui tiga laman, diantaranya:

Jika dinyatakan lulus atau telah mengetahui statusnya dalam pengumuman tersebut, maka peserta seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya akan memasuki masa sanggah pada 4 sampai 6 Februari 2023.

Adapun tahapan selanjutnya bagi yang lulus adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Simak panduannya berikut ini!

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Input username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi akun.

Baca Juga: Latihan Soal dan Pembahasan Kompetensi Teknis PPPK Guru, Lengkap Kunci Jawaban

2. Cek Berkas Kelulusan

Jika dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, kemudian pilih jawaban "Ya".

Mohon untuk teliti dan tidak memilih opsi lain, yaitu "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Input Data Perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Input data perorangan sesuai yang tertera pada dokumen pribadi, baik KTP, ijazah, atau prasyarat dokumen resmi lain.

Pastikan semua kolom dengan tanda bintang telah diisi serta nomor telepon yang dimasukkan sudah tersambung ke WhatsApp.

4. Isi Riwayat Pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Perlu diketahui, peserta tidak dapat mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang yang sama maka hanya satu riwayat yang dapat di input.

5. Isi Riwayat Pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya serta lengkapi daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diraih.

Baca Juga: Strategi BPR Sukabumi Cabang Parungkuda Gandeng Guru PPPK Ikut Kredit Mantap

6. Isi Riwayat Keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak/adik) hingga mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka cukup isi nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data akan muncul otomatis.

7. Isi Riwayat Organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib kolom riwayat organisasi sangat wajib diisi.

8. Cetak Daftar Riwayat Hidup

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi. Caranya dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".

Selanjutnya, isi bagian yang perlu diisi dengan tulis tangan termasuk bubuhkan tandatangan dalam DRH.

Tahap terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan pastikan untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah Dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan dokumen (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Baca Juga: Sesuai Golongan dan Masa Kerja, Penasaran Berapa Sih Gaji dan Tunjangan PPPK?

Selain Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani, sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, antara lain:

  • Surat Pernyataan 5 Poin
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat lamaran CASN
  • Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
  • Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
  • Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.

Untuk diketahui, berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, dilansir dari bkn.go.id:

  • Pengumuman Hasil Seleksi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum: 2-3 Februari 2023
  • Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
  • Jawab Sanggah: 7-13 Februari 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Sumber: berbagai sumber.

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT