Sukabumi Update

5 Tugas Pantarlih dan Tanggung Jawabnya dalam Tahapan Pemilu

Ilustrasi. 5 Tugas Pantarlih dan Tanggung Jawabnya dalam Tahapan Pemilu (Sumber : Instagram/@kabarjeparaku)

SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu pertuga yang dibentuk untuk pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023. 

Petugas Pantarlih ini ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas anama KPU Kabupaten/Kota, yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Partalih ini diambil dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat. Seleksi penerimaannya dilakukan scara terbuka dengan mempertimbankan berbagai askep seperti komptensi, kapasitas, integritas, dan independensi calon peserta kepanitiaan.

Baca Juga: Heboh Kartu Iuran SD di Ciracap Sukabumi, Begini Penjelasan Sekolah dan Disdik

Lantas apa saja tugas Pantarlih? Berikut penjelasan lengkapnya seperti melansir dari Tempo.co, Minggu (12/2/2023).

Tugas Pantarlih 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, Pantarlih dalam Pemilu memiliki tugas, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Membantu KPU kabupaten atau kota, Komisi Pemilihan Jalan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; 
  2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Pemilih memberikan bukti pendaftaran
  4. Memberikan pencocokan dan hasil penelitian kepada PPS
  5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang diwajibkan oleh undang-undang.

Baca Juga: Suami Melahirkan, Viral Pasangan Transgender Ini Akhirnya Dikaruniai Anak

Tanggung Jawab Pantarlih

  1. Mengoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terbaru;
  2. Menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelaahan.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Sumber: Tempo.co

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT