Sukabumi Update

Kisi-Kisi CPNS 2023: Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan PermenPAN RB

Ilustrasi. Kisi-Kisi Soal TWK CPNS PermenPAN RB (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS disebut-sebut sebagai salah satu pekerjaan idaman yang tak lekang oleh waktu. Bahkan, Pendaftaran CPNS 2023 belum resmi dibuka pun banyak orang sudah mempersiapkan tes seleksi nya jauh-jauh hari.

Apalagi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menerangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2023 ini. Kisi-kisi materi tes CPNS kerap diburu guna langkah awal menjelang Seleksi CPNS 2023.

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021, Bagian Keenam tentang Seleksi, yaitu Paragraf 1, Tahapan Seleksi Pasal 31 Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lebih lanjut Pasal 35 menjelaskan bahwa SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Salah satu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS adalah Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Baca Juga: MDS Jadi Tersangka, Kronologi Penganiayaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

Berikut Kisi-kisi TWK CPNS sesuai PermenPAN RB

Kisi-kisi Lengkap Soal TWK CPNS tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 36

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) SKD bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan Calon PNS dalam mengimplementasikan:

a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Profil Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Asal Sukabumi

Terlepas dari prospek karir PNS di masa depan, salah satu keuntungan yang didewakan oleh masyarakat Indonesia adalah tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Keuntungan menjadi PNS ini berbeda dengan karyawan swasta yang ditentukan oleh kondisi industri dan performa perusahaan, yang mana gaji PNS cenderung stabil.

Selain itu, kenaikan gaji PNS umumnya lebih tinggi dibandingkan inflasi tahunan. Ditambah lagi dengan tunjangan PNS yang kerap jumlahnya lebih besar dibandingkan gaji.

Gaji pokok adalah gaji utama dari seorang PNS. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan masa kerja, mulai dari Golongan I hingga IV. Sementara tunjangan diberikan kepada PNS sesuai dengan profesi atau kinerjanya.

Pertama, tunjangan profesi diberikan kepada beberapa kategori PNS, seperti guru, dokter, dan dosen. Besaran jumlah tunjangan profesi PNS ditentukan berdasarkan besaran gaji pokok.

Namun demikian, seorang PNS harus memiliki sertifikasi profesi untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Selanjutnya, pendapatan lain yang berhak diterima seorang PNS adalah tunjangan kinerja. Tunjang kinerja akan diterima setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Adapun nominal tunjangan kinerja setiap PNS akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongannya.

Terakhir adalah Tunjangan pensiun. Ini adalah bentuk timbal balik pengabdian PNS terhadap negara, yang mana negara menjamin kelangsungan hidup para PNS secara ekonomi saat sudah memasuki masa pensiun.

Meskipun sudah tidak aktif melayani masyarakat, pemerintah tetap akan memberikan gaji bulanan bagi para pensiunan PNS, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Lebih dari itu, seorang istri pensiunan PNS pun tetap akan mendapatkan dana pensiun setelah suaminya meninggal dunia.

Sumber : peraturanbpk.go.id | kitalulus.com

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT