Sukabumi Update

Kisi-Kisi CPNS 2023: Seleksi Tes Karakteristik Pribadi Sesuai PermenPAN RB

CPNS 2023 Segera Dibuka, Ternyata Segini Gaji PNS Pekerjaan Impian Banyak Orang (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Meskipun pendaftaran CPNS 2023 belum resmi dibuka banyak orang sudah mempersiapkan tes seleksi nya jauh-jauh hari. Apalagi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menerangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2023 ini. 

Maka dari itu, Kisi-kisi materi tes CPNS kerap diburu sebagai langkah awal menjelang Seleksi CPNS 2023. Ini karena menjadi seorang PNS disebut-sebut sebagai salah satu pekerjaan idaman yang tak lekang oleh waktu.

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021, Bagian Keenam tentang Seleksi, yaitu Paragraf 1, Tahapan Seleksi Pasal 31 Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Jabodetabek Lulusan D3, Simak Persyaratannya

Lebih lanjut Pasal 35 menjelaskan bahwa SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Salah satu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS adalah Tes Intelegensia Umum atau TIU. Berikut Kisi-Kisi CPNS 2023, TIU sesuai PermenPAN RB:

Kisi-Kisi CPNS 2023, Soal TKP tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 38

Tes Karakteristik Pribadi SKD bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan Calon PNS dalam implementasi:

a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

Baca Juga: Influencer Abby Choi Tewas Dimutilasi, Ada Potongan Tubuh di Kulkas dan Panci Sup

c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan

f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Untuk diketahui, sejak dikeluarkannya PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021, PermenPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 dan PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: 31 Contoh Paribasa Sunda dan Artinya, Salah Satunya Caang Bulan Opat Welas

Terlepas dari prospek karir PNS di masa depan, salah satu keuntungan yang didewakan oleh masyarakat Indonesia adalah soal fasilitas seorang PNS.

Ya, Keuntungan menjadi PNS yang cukup menarik minat salah satunya adalah kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas. Fasilitas ini akan sangat memudahkan mobilitas dan kesejahteraan seseorang.

Namun, perlu di garis bawahi tidak semua PNS mendapatkan fasilitas ini. Karena hanya sebagian PNS berprestasi dan memiliki jabatan strategis yang berpeluang mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas.

Sumber : peraturanbpk.go.id | kitalulus.com

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT