Sukabumi Update

Mau Daftar CPNS 2023? Simak 7 Dokumen Wajib Lengkap Beserta Formatnya

Ilustrasi - Mau Daftar CPNS 2023? Simak 7 Dokumen Wajib Lengkap Beserta Formatnya. | (Sumber : Freepik.com/jcomp.)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengkonfirmasi bahwa CPNS 2023 akan segera dibuka.

Oleh karena itu, bagi kamu yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, sebaiknya persiapkan dokumennya wajib mulai dari sekarang.

Diketahui, dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023 mendatang tidak akan jauh berbeda dengan persyaratan CPNS pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jalan Nasional Sukabumi Bogor Ditutup Total! Longsor Susulan Jembatan Cikereteg

Berikut ini terdapat dokumen wajib yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS 2023. Mengutip Suara.com, dokumen-dokumen ini sebaiknya dipersiapkan dari sekarang, supaya meminimalisir kesalahan di kemudian hari.

Syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023

Jika Anda sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN Anda. Selain menyiapkan dalam bentuk fisik, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto dengan latar berwarna merah
  6. Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
  7. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS

Baca Juga: Cerita Guling Munding dan Anak Berbaju Merah di Jalan Raya Bojonggaling Sukabumi

Saat Anda akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, scan dokumen Anda akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah. Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.

  1. Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
  2. Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
  3. Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
  4. Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
  5. Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
  6. Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

Syarat Umum CPNS 2023

Selain persyaratan dokumen seperti di atas, Anda perlu memenuhi syarat wajib terlebih dahulu sebelum mendaftar di CPNS 2023.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  2. Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
  3. Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
  6. Sehat secara rohani dan jasmani.
  7. Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  9. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi

Baca Juga: 7 Pejabat Kemenkeu yang Miliki Motor Gede: Sri Mulyani Hingga Suryo Utomo

Demikian informasi mengenai syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023. Anda bisa mulai menyiapkannya selagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah!

Sumber: Suara.com (Muhammad Zuhdi Hidayat)

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT