Sukabumi Update

Jadwal CPNS 2023: Simak Cara Daftar, Formasi yang Tersedia Hingga Persyaratannya

Ilustrasi. CPNS 2023 akan segera dibuka, berikut daftar persyaratan, formasi yang tersedia hingga cara daftarnya | Foto: Ist via idcpns.com

SUKABUMIUPDATE.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini masih menjadi profesi favorit banyak orang. Jenjang karir, penghasilan tetap hingga mendapat pensiunan di masa tua menjadi hal yang membuat orang ingin menjadi PNS.

Tak heran setiap pembukaan rekrutmen CPNS selalu diikuti banyak pelamar terutama oleh mereka yang memiliki gelar pendidikan Diploma dan Sarjana.

Mungkin banyak yang penasaran kapan waktu dibukanya pendaftaran CPNS 2023. Karena dengan mengetahui kapan waktu dibukanya calon pelamar akan memiliki waktu untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kisah Guling Munding dan Anak Baju Merah di Jalur Menuju Geopark Ciletuh Sukabumi

Pendaftaran CPNS 2023 sendiri akan segera dibuka oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Melansir dari Tempo.co, berikut informasi mengenai jadwal, formasi, syarat, dan cara daftar CPNS 2023.

Jadwal CPNS 2023

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan apabila pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dilaksanakan tahun 2023 yang akan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.

“Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan”, kata Menteri Anas yang dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Senin 30 Januari 2023 di Jakarta.

Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul

Dalam kesempatan lain di Hotel Grand Sahid Raya, Jumat 27 Januari 2023, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menambahkan. Apabila rekrutmen ditargetkan lebih cepat dibandingkan tahun 2022. Serta kemungkinan mulai dibuka pada Juni 2023 atau kuartal III.

Formasi yang Tersedia di CPNS 2023

Berkaitan dengan daftar formasi CPNS 2023, Menteri PANRB Anas mengungkapkan jika pihaknya masih berusaha memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan. Serta memberi peluang bagi talenta digital. Pekerja digital dianggapnya sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Formasi akan dipersiapkan bagi jaksa, hakim, dosen (tenaga pendidik), dan tenaga teknis tertentu”, kata Anas.

Baca Juga: Daftar Harga Jeep Rubicon Bekas dan Baru 2023, Mobil yang Viral di Media Sosial

Persyaratan CPNS 2023

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut.

  1. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
  2. Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Syarat CPNS 2023 selanjutnya ialah mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga: Pemotor Lewat Sini! Jembatan Cikereteg Longsor, Jalan Nasional Sukabumi Bogor Ditutup

Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Berkaitan dengan hal tersebut, syarat yang diminta bisa berbeda-beda. Disesuaikan dengan posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal 8 Laga Sisa PSM Makassar, Juku Eja Butuh 21 Poin Lagi Untuk Bisa Juara

Cara Daftar CPNS 2023

Mengenai link pendaftaran CPNS 2023, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kemenpan RB. Namun berkaca pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan pada September 2022. Berikut ini tahapan-tahapan mendaftar CPNS yang dikutip dari Tempo Bisnis.

  • Kunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id.
  • Tekan tombol ‘Registrasi’.
  • Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan No. KK.
  • Cara daftar CPNS 2023 berikutnya ialah upload dokumen hasil pemindaian (scan) KTP dan pas foto formal.
  • Tekan tombol ‘Submit’.
  • Lakukan proses login akun kembali untuk mengisi informasi yang masih kosong.
  • Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan.
  • Cetak kartu pendaftaran dan dibawa ketika melaksanakan tes CPNS 2023.

Baca Juga: Fakta Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 3, Tayang Maret 2023

Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, formasi, syarat, dan cara daftarnya. Pastikan Anda mempersiapkan diri dan pemberkasan mulai dari sekarang. Serta memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Semoga bermanfaat.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT