Sukabumi Update

Kartu Prakerja Gelombang 49 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kartu Prakerja Gelombang 49 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 49 diumumkan oleh akun resmi Instagram @prakerja.go.id pada, Senin, 6 Maret 2023.

“Seleksi GELOMBANG 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!” tulis @prakerja.go.id dalam keterangan postingannya.

Melihat kabar bahagia tersebut, tentu kamu perlu tahu terlebih dahulu cara mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja gelombang 49 agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sebersar Rp4,2 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film Escape Plan 2: Hades, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Dan berikut kami bagikan persyaratan dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49 seperti melansir dari Suara.com.

Syarat Peserta Kartu Prakerja 

Sebelum mendaftarkan sebagai peserta Kartu Prakerja, Anda terlebih dahulu harus memahami syarat yang ditetapkan berikut ini. 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun ke atas. 
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya pekerja/buruh yang dirumahkan dan juga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 
  4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. 
  5. Bukan merupakan golongan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  6. Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Peneliti Prediksi Gempa M8 Bisa Terjadi di Indonesia Bulan Maret 2023

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

  • Setelah semua langkah-langkah pendaftaran akun pada tahap sebelumnya selesai maka Anda mulai ke tahap pendaftaran. Berikut ini caranya: 
  • Masuk ke laman Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau login Prakerja. 
  • Lakukan verifikasi KTP dengan cara mengisi NIK, nomor KK dan juga tanggal lahir, lalu klik "Lanjutkan". 
  • Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai. 
  • Saat mengunggah foto KTP, Anda harus perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan dengan lancar. 
  • Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP. 
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah berikutnya yaitu verifikasi nomor HP. 
  • Klik "Kirim". 
  • Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda. Lalu klik "Verifikasi". 
  • Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai kondisi Anda yang sebenarnya. 
  • Isi hingga selesai, jika sudah selesai maka klik "Oke". 
  • Setelah itu, para calon peserta harus melakukan tes motivasi dan juga kemampuan dasar agar dapat terpilih menjadi penerima Kartu Prakerja. 
  • Caranya dengan klik menu "Mulai Sekarang". 
  • Setelah selesai melakukan tes, pendaftaran tinggal mengikuti seleksi gelombang. 
  • Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, kemudian klik "Gabung". 
  • Selanjutnya akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisikan beberapa pernyataan. 
  • Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja pun  selesai. Untuk dapat mengetahui pengumuman seleksi lolos Kartu Prakerja Gelombang 49, calon peserta daoat memantau dashboard secara berkala.

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT