Sukabumi Update

Bagaimana Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen? Cek Tata Cara dan Persyaratannya

Ilustrasi. Dana pensiun PNS adalah dana yang akan diterima pegawai negeri sipil saat memasuki masa pensiun | Foto: iStock

SUKABUMIUPDATE.com - Mendapatkan dana pensiun saat telah tidak aktif bekerja menjadi salah satu alasan banyak orang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dana pensiun PNS sendiri merupakan dana yang disediakan untuk membantu PNS saat memasuki masa pensiun. Besaran dana pensiun yang diterima oleh PNS tergantung pada lama masa kerja, pangkat atau golongan, serta gaji yang diterima sebelum pensiun.

Dana pensiun PNS dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup selama pensiun, seperti biaya makan, perawatan kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

PNS dapat mengajukan permohonan pemberhentian dengan hak pensiun pada instansi pemerintah tempat ia bekerja. Setelah pemberhentian dengan hak pensiun disetujui, maka dana pensiun PNS akan diterima setiap bulan sampai PNS meninggal dunia atau mengajukan pengambilan dana pensiun secara sekaligus.

Baca Juga: Lengkap! Formasi dan Syarat CPNS 2023 SMA, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Melansir dari Tempo.co, pemerintah sendiri sudah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada PNS sesuai wilayah domisili.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Taspen merupakan penyelenggara program yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi bagi ASN, hakim, serta pejabat negara. Dasar pembiayaan program pensiun berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.

Pekerja di instansi pemerintahan yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun.

Setiap peserta dikenakan iuran berupa pemotongan 4,75% penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulannya. Tidak hanya bagi pegawai yang memasuki usia pensiun, tetapi dana yang diberikan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.

Baca Juga: Skenario Gempa Sesar Cimandiri Menurut BMKG, Magnitudo 6,7 Untuk Wilayah Sukabumi

Syarat Pencairan Uang Pensiun PNS di Taspen

Pelaksanaan pemberian uang pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
  • SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
  • Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
  • Fotokopi buku rekening.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca Juga: 5 Motor Jadul di Preman Pensiun, Ada ‘Margareth’ Tunggangan Lord Yayat

Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen

Klaim dana pensiun dapat dilakukan secara online melalui website Taspen Online Services (TOS). Asalkan pemohon telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Adapun cara mengurus Taspen adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman tos.taspen.co.id melalui perangkat digital.
  2. Tekan menu ‘Klaim Online’.
  3. Pilih jenis pengajuan apakah ‘ASN Aktif’ atau ‘Pensiunan’.
  4. Serta pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
  5. Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
  6. Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  7. Ketikkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
  8. Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
  9. Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera. Pemohon akan memperoleh insentif selama masa hidup sekitar dua minggu semenjak pengajuan.

Baca Juga: Jejak Wisata Seks di Sukabumi, Kisah Rosalinda di Leuwigoong Cibadak

Para mantan abdi negara juga dapat menarik uang pensiunan melalui mesin ATM dengan berbekal Taspen Smartcard yang telah bekerja sama dengan lembaga perbankan. Sehingga tidak perlu mengantri lama lagi di kantor cabang bank. Inovasi PT Taspen ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Hasni Tarodji.

“Kartu ini (Taspen Smartcard) mirip dengan (kartu) ATM. Jadi bisa digunakan dimanapun pensiunan berada”, kata Hasni dikutip dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut, Hasni menjelaskan bahwa cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen juga bisa diwakilkan oleh ahli waris. Asalkan pemegang kartu Taspen Smartcard sudah melakukan otentikasi identitas. Otentikasi yang dimaksud ialah pencatatan data biometrik, meliputi sidik jari (fingerprint), pengenalan wajah (face recognition), dan suara.

Sumber: Tempo.co/Nia Heppy | Melynda Dwi Puspita

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT