Sukabumi Update

Momentum Ramadhan, BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi Bagikan Takjil

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha turut serta membagikan takjil. Sebanyak 300 takjil dibagikan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi kepada masyarakat. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dipanggil BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi membagikan takjil kepada masyarakat dalam momentum bulan suci Ramadhan 1444 H.

Sebanyak 300 takjil dibagikan kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Syamsudin SH depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Rabu 4 Aperil 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan rohani yang diinisasi oleh seluruh karyawan, selain berbagi takjil direncanakan juga akan dilakukan penyerahan santunan dan bantuan kepada panti asuhan yang berada di sekitar wilayah Kota Sukabumi.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sukabumi Teken Kerjasama Puskesmas Menjadi Mitra PLKK

Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wujud syukur karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dengan berbagi keberkahan di bulan suci Ramadhan. Bulan yang penuh berkah ini menjadi momentum yang mulia untuk meningkatkan kepedulian kepada sesama.

Dengan berbagi, dapat mengikis sifat buruk dalam diri dan melembutkan hati. Apalagi dalam rezeki yang dimiliki ada hak untuk orang lain yang wajib disalurkan. Karena itu setiap orang tak terkecuali insan BPJS Ketenagakerjaan harus menyisihkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Selain membagikan takjil, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan flyer informasi tentang manfaat program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sekitar agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui manfaat program serta bisa menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sukabumi Bayar Klaim Rp 333 Miliar Selama 2022

Mulai dari iuran Rp 16.800 per bulan, pekerja sudah berhak mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat mulai dari perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya jika mengalami kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp 42 juta jika meninggal dunia hingga beasiswa untuk 2 orang anak mencapai Rp 174 juta.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT