Sukabumi Update

Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Warga Sukabumi

Ilustrasi. Disnakertrans Kota dan Kabupaten Sukabumi kini telah menyediakan layanan pembuatan kartu kuning online | (Sumber : Freepik.com/jcomp)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembuatan Kartu Kuning (Kartu AK1) atau ada juga yang menyebut dengan surat kuning kini bisa dilakukan secara online sehingga pemohon tidak perlu repot datang dan mengantri ke kantor dinas.

Begitupun untuk warga Kabupaten dan Kota Sukabumi, pihak disnakertrans Kabupaten/Kota Sukabumi kini telah menyediakan layanan pembuatan kartu AK1 secara online.

Kartu kuning sendiri merupakan kartu identitas bagi tenaga kerja dengan tujuan untuk mendata tenaga kerja di Indonesia.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Membuat Signature di Gmail via Laptop dan Smartphone

Kartu atau surat ini umumnya digunakan sebagai persyaratan untuk melamar kerja baik di perusahaan swasta maupun yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning secara online dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Simak ulasannya berikut ini.

Syarat pembuatan kartu kuning online Kota Sukabumi

  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital yang Mudah dan Gratis

Cara membuat kartu kuning online Kota Sukabumi

  1. Pemohon mendownload atau mengunduh aplikasi SISNAKER di playstore bagi
    pengguna HP Android atau buka link karirhub.kemnaker.go.id untuk i-phone dan PC atau Laptop:
  2. Buat akun baru dan mengisi data pembuatan akun di dalam aplikasi tersebut serta
    lengkapi profil dari langkah pertama sampai langkah terakhir (7) kemudian simpan:
  3. Untuk verifikasi dan pencetakan Kartu AK-I atau Kartu Kuning, lakukan booking antrian
    pencetakan di website Disnaker Kota Sukabumi untuk diverifikasi.
  4. Apabila proses verifikasi selesai dan data sudah masuk database dengan benar,
    Kartu AK-I akan dikirimkan langsung ke email Anda.

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi link berikut https://disnaker.sukabumikota.go.id/

Baca Juga: Cara Membuat SIM C Terbaru 2023, Cek Persyaratan Lengkap dengan Biayanya

Cara membuat kartu kuning online Kabupaten Sukabumi

  1. Sudah memiliki akun di kemnaker.go.id
  2. Melengkapi Profil di Sisnaker
  3. Jika belum silahkan klik tautan berikut https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  4. Dipastikan Foto Profil sudah di unggah
  5. Pada bagian Pendidikan untuk ijazah wajib di upload
  6. Jika tidak melengkapi Profil di Sisnaker dipastikan tidak dapat mencetak kartu kuning Selanjutnya silahkan tentukan waktu dan ambil antrian

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi link berikut https://www.disnakertrans.sukabumikab.go.id/pelayanan/ak1

Itulah informasi cara pembuatan kartu kuning online (kartu AK1) untuk warga Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Perlu diingat jika pembuatan kartu kuning ini baik di disnakertrans Kota/Kabupaten Sukabumi tidak dipungut biaya alias gratis.

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT