Sukabumi Update

Cek 6 Alur Seleksi CPNS: Daftar Akun hingga Pengumuman Kelulusan

Ilustrasi. Cek Alur Seleksi CPNS: Daftar Akun hingga Pengumuman Kelulusan | Foto: Kemenpan-RB

SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi CPNS kabarnya akan dibuka pada September 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diunduh dari laman ds.bkn.go.id.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadwal Penerimaan CPNS 2023 tercantum dalam Lampiran I Surat Plt. Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023. Sementara Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023 ada pada Lampiran II.

Baca Juga: 13 Tips Agar Bahagia Lahir Batin, Terima Diri Sendiri Apa Adanya

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 rencananya bakal mulai dibuka pada 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, simak enam alur seleksi CPNS berikut sebagaimana dikutip dari kitalulus.com!

Alur Seleksi CPNS

1. Daftar Akun

Tentunya, jika ingin mengikuti seleksi CPNS harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu sebelum pendaftaran.

Akun SSCASN dapat dibuat sendiri dan sama sekali tidak sulit! Cara membuat akun SSCASN yaitu dengan mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id lalu buat akun SSCASN!

Setelah akun selesai dibuat, lanjutkan dengan login ke akun SSCASN, lengkapi identitas diri lalu unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun SSCASN, melengkapi biodata dan mengunggah swafoto selanjutnya adalah memilih daftar formasi yang diinginkan. Pemilihan formasi CPNS memiliki beberapa tahapan diantaranya:

Baca Juga: 10 Manfaat Meditasi untuk Kesehatan Mental, Bisa Mengurangi Stress

• Pilih jenis seleksi
• Pilih formasi
• Unggah dokumen yang dibutuhkan
• Cek resume dan akhiri pendaftaran
• Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

Tahapan seleksi ketiga tentunya adalah seleksi berkas atau administrasi. Alur seleksi administrasi dilakukan oleh panitia masing-masing instansi atas dasar pertimbangan dokumen-dokumen yang sudah diunggah pada akun SSCASN.

Alur seleksi berkas atau administrasi yang dilakukan yakni sebagai berikut:

• Panitia memverifikasi data pelamar
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
• Panitia mengumumkan hasil sanggah
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah dinyatakan lolos berkas administrasi ada tahapan lain yang harus dilalui sebelum sah menjadi PNS, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Jangan pernah anggap remeh! Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dibekali dengan ilmu sehingga wajib belajar sebelum mengikuti tes SKD ini. Pengumuman SKD akan dilakukan oleh panitia penyelenggara Seleksi CPNS.

Baca Juga: 10 Karakteristik Orang dengan Harga Diri Tinggi, Lebih Respect!

Jika kedapatan dinyatakan tidak lulus, hasil SKD tersebut dapat disanggah tetapi tetap harus menunggu kembali pengumuman hasil sanggah oleh panitia. Namun, jika langsung dinyatakan lulus maka seleksi selanjutnya dapat dilakukan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Calon Pegawai Negeri Sipil yang berhasil lulus ujian SKD, akan melanjutkan ke tahap ujian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki beberapa alur, antara lain:

• Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
• Panitia mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi Bidang
• Sama seperti pengumuman Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

‍6. Pengumuman Kelulusan CPNS

Terakhir, seleksi CPNS pasti ditutup dengan pengumuman kelulusan. Panitia penyelenggara biasanya akan mengumumkan hasil sanggahan dari hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Saat pengumuman kelulusan final, para peserta tidak dapat melakukan penyanggahan seperti pada Hasil SKD dan SKB. Artinya, pengumuman kelulusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sumber : kitalulus.com

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT