Sukabumi Update

Kang Jae Bicara Potensi Ekonomi Kreatif di Jawa Barat

Anggota DPRD Jabar M Jaenudin sosialisasi perda Ekraf di Sukabumi (Sumber: dok tim)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat M Jaenudin mengajak warga Sukabumi untuk menggali potensi lokal dalam bidang ekonomi kreatif. Pria yang akrab disapa Kang Jae ini menyebut Ekraf menjadi sektor yang berpeluang berkembang dengan baik di masa mendatang, khususnya di Jawa Barat.

Ini diungkap oleh Kang Jae di depan warga Sukabumi, peserta kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, khususnya Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, beberapa waktu lalu.

Dihadapan unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu dan para warga Masyarakat, serta unsur pengurus partai politik itu, kang Jae mengajak warga Sukabumi mengembangkan Ekraf sebagai potensi lokal.

Sektor Ekraf sendiri sudah punya payung hukum, (Perda Nomor 15 tahun 2017) sehingga warga Jawa Barat dapat mengembangkan semua potensi yang ada. “Perda Perda ini lahir sebagai bagian jawaban untuk para pelaku usaha seni dan budaya yang ada di Jawa Barat. Dimana dengan regulasi yang ada, pemerintah Jawa Barat berkewajiban melindungi usaha ekraf warganya,” beber Kang Jae,

Ketua Fraksi PDIP Jabar ini menyebut masyarakat berhak tahu soal fasilitas yang harus ditempuh, bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus, dimana semuanya sudah termaktub dalam perda tersebut. “Perlu peran aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada,” lanjutnya.

Pemprov Jabar lanjut Kang Jae juga berkomitmen memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif untuk tingkat lokal, seperti kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing. “Nah semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa mereka, lokasi dimana dan dengan identitasnya yang jelas,” ungkapnya.

Perda nomor 15 tahun 2017 ini, beber Jae merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga Jawa Barat. khususnya soal pengembangkan ekonomi kreatif. Artinya pemerintah mendukung kepentingan masyarakat dalam hal melakukan usaha-usaha kesenian khususnya yang berbasis kultur atau budaya lokal.

Baca Juga: Potensi Tingkatkan Ekonomi, Pemkot Sukabumi Dukung Penuh Pengembangan Ekraf

“Harapannya tentu usaha ini mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan. Juga mendorong terwujudnya kota dan kabupaten kreatif. Sebagai daerah yang mampu melayani kepentingan pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.”

Semua itu beber Jae, bisa dijangkau dengan penggunaan sistem informasi, digitalisasi upaya promosi dari jenis-jenis usaha kreatif yang tengah dikerjakan. (adv).

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT