SUKABUMIUPDATE.com - Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024 resmi diumumkan oleh seluruh instansi sejak 5-12 Januari 2025 sesuai jadwal. Pelamar CPNS yang berhak maju ke tahap berikutnya adalah mereka yang memiliki kode kelulusan P/L di Lampiran Pengumuman Hasil.
CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah seseorang yang telah lulus seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil, tetapi masih dalam tahap percobaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Proses menjadi CPNS dimulai dengan mendaftar dan mengikuti serangkaian tes seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah lulus seleksi, CPNS akan menjalani masa percobaan biasanya selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
Seperti diketahui, setelah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil. Apa saja? Yuk, simak informasinya sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber!
Hal yang Harus Disiapkan CPNS Setelah Lolos Seleksi SKD dan SKB
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP
Setelah dinyatakan lolos, calon CPNS harus mengisi DRH NIP yang dijadwalkan pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
2. Pengusulan Penetapan NIP
Setelah pengisian DRH, proses pengusulan penetapan NIP akan dilakukan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
3. Verifikasi Berkas DRH
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, calon CPNS akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
4. Masa Percobaan CPNS
Setelah dinyatakan lolos, CPNS akan memulai masa percobaan sebelum resmi diangkat menjadi PNS, biasanya berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Catatan: Jika ada ketidaksesuaian atau calon merasa tidak adil, mereka dapat mengajukan sanggahan pada hasil seleksi.
Baca Juga: Alami Luka Tusuk, Aktor Sandy Permana di Sinetron Mak Lampir Meninggal Dunia
Editor : Nida Salma