SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 selama lima hari, yakni dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan peluang yang lebih luas bagi pegawai Non ASN yang tercatat dalam pangkalan data (Database) BKN untuk berkesempatan diangkat sebagai PPPK.
Keputusan perpanjangan ini didasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang mengatur tentang penambahan waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2.
Baca Juga: Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK Tahap 2, Ada Apa Saja? Yuk Cek Disini!
Langkah ini sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 terkait kriteria pelamar tambahan dalam seleksi PPPK, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini juga didukung oleh Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang menjelaskan pengadaan PPPK.
Kepala BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memastikan langkah-langkah berikut kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian:
- Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
- Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran;
- Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: 33.378 Formasi Loker CPNS di BGN, Terbuka Bagi Lulusan D4, S1, dan S2 Semua Jurusan
Selain itu, Kepala BKN mengimbau para calon pelamar agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas akhir. Para pelamar juga diingatkan untuk hanya mengakses informasi melalui saluran resmi pemerintah guna menghindari kesalahan atau informasi yang tidak valid.
Editor : Ikbal Juliansyah