SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai upaya mendukung percepatan kebangkitan ekonomi nasional, sejumlah kemudahan pelayanan perizinan dihadirkan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi dan kota atau kabupaten. Salah satunya perizinan usaha dan koperasi di bawah kendali Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) yang sekarang hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa MPP yang diinisial DPMPTSP adalah terobosan pelayanan publik yang saat ini diandalkan untuk membantu warga dalam berusaha.
Baca Juga: Sekda Optimis Tuntaskan Rekomendasi UNESCO Soal Revalidasi Geopark Ciletuh Sukabumi
"DKUKM Kabupaten Sukabumi ikut mendukung dengan menempatkan personel untuk memberikan layanan kepada masyarakat di MPP ini," ujar Sigit pada sukabumiupdate.com Rabu (15/1/2025).
Pelayanan
DKUKM memberikan tiga jenis pelayanan publik di MPP Kabupaten Sukabumi. Sigit menjelaskan layanan yang diberikan DKUKM mencakup konsultasi pendirian koperasi, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pengembangan usaha.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Pasca Bencana Sukabumi, Kadis PU: Jembatan Cilalay Dukung Konektivitas Wilayah
“Hadirnya DKUKM di MPP ini masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi dan bantuan terkait koperasi serta usaha kecil dan menengah,” tegasnya..
Menurut Sigit, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Namun, ia menekankan pentingnya edukasi lebih lanjut agar masyarakat memahami pelayanan yang tersedia. "Pelayanan seperti pembuatan NIB kini semakin mudah, dan kami sangat mendukung kemudahan perizinan ini," ucapnya.
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Global, NPU Jalin Kolaborasi dengan Kedutaan Besar Iran
"Tentunya dengan hadirnya DKUKM di MPP dapat mendorong pertumbuhan usaha kecil dan koperasi di Kabupaten Sukabumi, sekaligus mempercepat tercapainya tujuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Editor : Fitriansyah