SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Menpan RB telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, yang semula berakhir lebih awal, menjadi dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025.
Pada tahapan seleksi PPPK tahap 2 ini prioritas akan diberikan kepada honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan database BKN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri terus berkolaborasi untuk memastikan penyelesaian tenaga kerja non-aparatur sipil negara (non-ASN). Langkah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang BKN, Catat Tanggalnya dan Buruan Daftar!
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN atau honorer untuk ikut serta dalam seleksi PPPK tahun 2024. Ia menyatakan bahwa komitmen antara pemerintah dan DPR RI sangat kuat dalam mengatur tenaga kerja non-ASN ini.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini.
Perpanjangan waktu ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2025. Menteri Rini menyampaikan.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Kamis (16/01/2025).
Rini juga mengimbau seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarkan informasi ini secara luas. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diwajibkan memastikan semua tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN dapat mendaftar sebagai ASN.
Menurut Rini, perpanjangan ini adalah kebijakan strategis yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN. Pemerintah dan DPR telah bersepakat menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN.
Baca Juga: Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK Tahap 2, Ada Apa Saja? Yuk Cek Disini!
Selain itu, pemerintah berupaya memastikan bahwa PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengangkatan tenaga non-ASN yang lolos seleksi tahap 2 menjadi PPPK, baik sebagai pegawai penuh waktu maupun paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.
Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan yang tersedia yaitu:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2 ini adalah:
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024
- Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN
- Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I
- Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini.
Sumber: MenpanRB
Editor : Ikbal Juliansyah