SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 selama lima hari yang terhitung dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai honorer atau tenaga Non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data (Database) BKN untuk berkesempatan diangkat sebagai PPPK.
Keputusan perpanjangan ini berdasarkan isi Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang mengatur tentang penambahan waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2.
Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 20 Januari, Menpan RB: Prioritaskan Honorer Database BKN
Langkah ini sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 terkait kriteria pelamar tambahan dalam seleksi PPPK, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini juga didukung oleh Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang menjelaskan pengadaan PPPK.
Pelamar PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau jika formasi jabatan yang tersedia formasi jabatan, dapat melamar pada empat jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang BKN, Catat Tanggalnya dan Buruan Daftar!
Kriteria Tambahan Seleksi PPPK Tahap 2 yang diatur meliputi:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Link dan Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2
Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2, Anda dapat mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Langkah pertama adalah membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif. Setelah akun berhasil dibuat, Anda harus login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Selanjutnya, isi biodata pribadi Anda, termasuk informasi mengenai ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data tambahan seperti alamat, agama, dan nomor telepon.
Baca Juga: Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK Tahap 2, Ada Apa Saja? Yuk Cek Disini!
Setelah biodata selesai diisi, pilih jenis seleksi "PPPK," kemudian tentukan instansi dan formasi yang ingin Anda lamar. Jangan lupa untuk mengunggah rincian terkait ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja Anda.
Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Jika semua data sudah benar, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa proses telah selesai. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pendaftaran Anda akan berjalan lancar.
Editor : Ikbal Juliansyah