Sukabumi Update

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup Hari Ini: Simak Lagi Persyaratan dan Cara Daftarnya!

Ilustrasi - Masa seleksi pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 akan ditutup hari ini Senin 20 Januari 2025. (Sumber : Instagram/@bkd.jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Senin, 20 Januari 2025, merupakan hari terakhir masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2. Bagi Anda yang belum mendaftar, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Pastikan Anda segera melengkapi persyaratan dan mendaftarkan diri sebelum batas waktu berakhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 melalui portal SSCASN akan ditutup hari ini, Senin, 20 Januari 2025, pukul 23.59 WIB.

Seluruh calon pelamar PPPK 2024 diimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, masa pendaftaran PPPK tahap 2 sebelumnya telah diperpanjang sebanyak dua kali selama lima hari, yakni mulai 16 hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK.

Kebijakan ini juga didukung oleh Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang menjelaskan pengadaan PPPK.

“Hari Terakhir, Penutupan Pendaftaran Seleksi PPPK TAHAP II 2024 SENIN, 20 JANUARI 2025 PUKUL 23.59 WIB,” tulis BKN.

Baca Juga: Masih Ada Peluang PPPK Tahap 2 Diperpanjang! Simak Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Kriteria Tambahan di PPPK Tahap 2

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025, yang mengatur kriteria pelamar tambahan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2024, kriteria pelamar tambahan yang diatur meliputi:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.

Selain itu, pelamar PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau jika formasi jabatan yang tersedia formasi jabatan, dapat melamar pada empat jabatan berikut:

  1. Pengelola Umum Operasional.
  2. Operator Layanan Operasional
  3. Pengelola Layanan Operasional.
  4. Penata Layanan Operasional. 

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!

Untuk memenuhi kebutuhan formasi yang masih kosong setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pengisian dapat dilakukan oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit kerja yang sama maupun berbeda. Urutan kelulusan berdasarkan prioritas berikut:

  1. Pelamar prioritas;
  2. Eks-THK II;
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus;
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN juga dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024, jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tahap 2, Ini Formasi Lowongan dan Cara Daftarnya

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, pelamar perlu mempersiapkan dokumen persyaratan saat akan mendaftar. Yuk Simak disini cara daftarnya!

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Tahap 2

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK tahap II, berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar:

  1. Pas Foto Terbaru
    • Menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Kartu Identitas
    • KTP asli atau Surat Keterangan resmi telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masih berlaku.
  3. Surat Lamaran
    • Ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer.
    • Dialamatkan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN Tahun Anggaran 2024 di Jakarta.
    • Harus ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 (tanda tangan harus sebagian berada di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
  4. Ijazah Asli
    • Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli sesuai persyaratan yang ditentukan.
  5. Transkrip Nilai Asli
    • Transkrip nilai atau daftar nilai (untuk lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan.
  6. Surat Pengalaman Kerja
    • Surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar, dengan masa kerja minimal 2 tahun.
    • Ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terkait.
  7. Surat Keterangan Aktif Bekerja
    • Surat yang menyatakan pelamar aktif bekerja selama minimal 2 tahun terakhir secara berkesinambungan di BKN saat mendaftar.
    • Ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  8. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar
    • Sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 (tanda tangan harus sebagian berada di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
  9. Tambahan untuk Pelamar Disabilitas
    • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat kedisabilitasan pelamar sesuai ketentuan persyaratan.

Pastikan seluruh dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk memperlancar proses pendaftaran Anda.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 20 Januari, Menpan RB: Prioritaskan Honorer Database BKN

Link dan Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2

Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2, Anda dapat mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Langkah pertama adalah membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif. Setelah akun berhasil dibuat, Anda harus login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

Selanjutnya, isi biodata pribadi Anda, termasuk informasi mengenai ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data tambahan seperti alamat, agama, dan nomor telepon.

Setelah biodata selesai diisi, pilih jenis seleksi "PPPK," kemudian tentukan instansi dan formasi yang ingin Anda lamar. Jangan lupa untuk mengunggah rincian terkait ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja Anda.

Baca Juga: Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK Tahap 2, Ada Apa Saja? Yuk Cek Disini!

Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Jika semua data sudah benar, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa proses telah selesai. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pendaftaran Anda akan berjalan lancar.

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT