Sukabumi Update

Lulus CPNS 2024 Tapi Mau Mengundurkan Diri? Simak Syarat dan Tata Caranya

Ilustrasi - Pelamar CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri perlu memperhatikan syarat dan sanksi yang bisa diterima. (Sumber : Instagram/@pusbangpegasn.bkn).

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Sebagaimana dilansir melalui laman resmi bkn.go.id, berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang berhasil lolos pada proses seleksi CASN 2024:

  1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.  PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval atau menyetujui pengunduran diri tersebut.
  2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. 

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.

Namun sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 yang Lulus Lalu Mengundurkan Diri: Sanksi 2 Tahun Tak Boleh Ikut Seleksi

Syarat Pengecualian Terhadap Sanksi

DIKECUALIKAN berlaku bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi pada lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan/formasi, tetapi mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan tidak akan terkena sanksi. 

Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.

“Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," Kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (21/01/2025) Jakarta.

Adapun bagi CASN mau itu CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat di atas maka akan terkena sanksi tidak boleh mengikuti seleksi selama 2 tahun (dua periode).

 

Kriteria Pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Akibat Mengundurkan Diri

 

  • Pelamar seleksi CASN 2024 yang dinyatakan lulus pada tahap akhir atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK, tetapi kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

 

  • Sanksi ini telah ditetapkan sebelum seleksi CASN dimulai melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Aturannya menyebutkan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau setelah NIP CPNS atau PPPK-nya ditetapkan akan terkena sanksi dilarang melamar pada seleksi Penagadaan Pegawai ASN selama dua (2) tahun anggaran penerimaan berikutnya.

 

  • Ketentuan Jika NIP Sudah Ditetapkan: Jika pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda memilih mengundurkan diri SETELAH NIP (Nomor Induk Pegawai) ditetapkan, maka mereka tetap akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2). Sanksi tersebut berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT