Sukabumi Update

Mengenal Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Jam Kerja Hingga Gajinya

Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu memiliki kewajibannya masing-masing. (Sumber : menpan.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghapuskan skema tenaga honorer. Sebagai pengganti, diperkenalkan status baru yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Status ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Dari kedua jenis tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan konsep yang relatif baru dan belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

Sebelum memahami perbedaannya, penting untuk mengenal istilah PPPK Penuh Waktu terlebih dahulu. Seperti namanya, PPPK Penuh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lulus seleksi PPPK secara resmi.

PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja sebanyak 8 jam per hari. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan PPPK.

Pasal 1 angka 4 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk menjalankan tugas pemerintahan atau menduduki posisi tertentu di instansi pemerintah. Pasal 5 dan Pasal 7 menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam ASN dan memiliki nomor induk kepegawaian.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari.

Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023.

Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI (2023) menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, pekerja paruh waktu didefinisikan sebagai individu yang bekerja kurang dari 7 jam sehari atau kurang dari 35 jam per minggu.

Meskipun bekerja paruh waktu, pegawai dengan status ini tetap memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena termasuk dalam kategori ASN.

Tujuan Diadakannya PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Berdasarkan UU ASN 2023, ASN terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK.

Penghapusan tenaga honorer dapat menyebabkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi yang efektif untuk menampung tenaga honorer yang terdampak.

Data Kemenpan-RB tahun 2023 mencatat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Sebagian dari mereka berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara sisanya dapat dialihkan ke status PPPK Paruh Waktu.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Lalu siapa saja yang bisa mendaftar?

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai Non ASN BKN dengan ketentuan berikut: 

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak mengisi lowongan kebutuhan.

Upah dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

  • PPPK paruh waktu diberikan sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
  • PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Terdapat beberapa perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, meliputi sebagaimana dikutip dari ASN institute:

  • Jam Kerja:
    • PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari.
    • PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.
  • Gaji:
    • PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang lebih rendah karena jam kerja lebih sedikit.
    • PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji yang lebih besar.
  • Seleksi:
    • PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan pertimbangan tertentu tanpa melalui seleksi penuh.
    • PPPK Penuh Waktu harus lulus seleksi resmi.
  • Mekanisme Rekrutmen:
    • PPPK Paruh Waktu diusulkan jika tidak memenuhi kualifikasi posisi yang tersedia.
    • PPPK Penuh Waktu direkrut melalui seleksi resmi dan dinyatakan lulus.

Sumber: Berbagai sumber

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT