SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah, melalui Humas BKN, telah mengeluarkan keputusan untuk memperjelas status tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyelesaian persoalan tenaga non-ASN dalam database BKN, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang menjadi fokus utama pemerintah.
Pegawai non-ASN yang terkendala atau tidak terserap dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan diarahkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Jadwal Baru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Wilayah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya,” terang Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Kamis (23/01/2025) di BKN Pusat, Jakarta, dikutip dari BKN.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu diambil sebagai solusi pemerintah untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah, memberikan kepastian status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung tugas dan layanan masyarakat.
Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga non-ASN dalam database BKN yang pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah menyelesaikan seluruh tahap seleksi PPPK 2024 tetapi tidak berhasil mengisi posisi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Jam Kerja Hingga Gajinya
Jabatan PPPK Paruh Waktu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan di beberapa sektor, seperti:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; dan
- Penata Layanan Operasional.
Kepala BKN mengimbau agar tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!
Melalui berbagai kebijakan, pemerintah berkomitmen memastikan tenaga non-ASN dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Terakhir, Kepala BKN kembali mengingatkan agar instansi pemerintah daerah maupun pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau yang serupa.
Ketentuan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja, hak, dan kewajiban, telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Editor : Ikbal Juliansyah