Sukabumi Update

Sebanyak 1.684.293 Tenaga Honorer Database BKN Telah Daftar Seleksi PPPK 2024

Ilustrasi - Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 bagi tenaga honorer telah selesai. (Sumber : Instagram/@bkd.jabar).

SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 resmi ditutup pada 20 Januari 2025, setelah sebelumnya diperpanjang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga honorer atau non-ASN, khususnya mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelum pendaftaran berakhir, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga menetapkan tambahan kriteria pelamar. Dalam aturan tersebut, tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sesuai dengan syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Berkat perpanjangan waktu pendaftaran dan tambahan kriteria pelamar, tercatat sebanyak 116.498 tenaga honorer atau non-ASN dari database BKN mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Disiapkan untuk Tenaga Honorer Database BKN yang Belum Tertampung di Seleksi PPPK 2024

Sementara itu, jumlah pelamar non-ASN database BKN yang telah mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 1 mencapai 1.568.614 orang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di database BKN sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Secara keseluruhan, dari total 1.789.051 tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN, sebanyak 1.684.293 telah mengikuti proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2.

Sementara itu, non-ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi kompetensi Tahap 1 maupun TMS dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diarahkan ke program PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Jadwal Baru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Wilayah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2, termasuk kriteria tambahan yang diatur dalam Kepmenpan 15/2025, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN dalam database BKN sesuai amanat UU ASN.

“Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya, Kamis (23/01/2025) di Jakarta, dikutip dari BKN.

Sebagai penutup, Kepala BKN kembali mengingatkan agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi merekrut tenaga honorer atau pekerja serupa lainnya.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!

“Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB,” imbaunya.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT