Sukabumi Update

Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?

Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah proses seleksi untuk menentukan calon pegawai negeri sipil baru di Indonesia1.

Setiap tahun, biasanya Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Masa percobaan CPNS selama 1 tahun merupakan tahap penting sebelum seseorang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Baca Juga: Daftar Top Skor Liga 1 2024/2025: Persija Jakarta dan Persib Bandung Selisih Tipis

Masa Percobaan CPNS

1. Dasar Hukum Masa Percobaan CPNS

Masa percobaan CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah melalui PP No. 17 Tahun 2020.
Dalam Pasal 36 disebutkan bahwa CPNS menjalani masa percobaan selama 1 tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.

2. Kewajiban CPNS Selama Masa Percobaan

Selama masa percobaan, CPNS diwajibkan untuk mematuhi hal-hal berikut:

  • Mengikuti dan Lulus Latihan Dasar (Latsar): Pelatihan ini mencakup pembentukan wawasan kebangsaan, nilai-nilai dasar PNS, dan keterampilan kerja.
  • Menjalankan Tugas dengan Baik: Kinerja CPNS dinilai berdasarkan sasaran kerja dan perilaku kerja.
  • Mematuhi Peraturan Kepegawaian: Termasuk tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Rumah Manusia Purba Zaman Prasejarah, Sejarah Tanah Parahyangan Jawa Barat

3. Penilaian CPNS Selama Masa Percobaan

Penilaian CPNS sebelum resmi diangkat menjadi PNS dilakukan berdasarkan tiga hal yakni:

  • Hasil Latsar CPNS: Kelulusan adalah syarat mutlak untuk menjadi PNS.
  • Evaluasi Kinerja: Berdasarkan tugas yang diberikan selama masa percobaan.
  • Disiplin dan Integritas: CPNS yang melanggar aturan bisa dibatalkan pengangkatannya.

4. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Setelah masa percobaan 1 tahun, CPNS yang lulus Latsar dan mendapat penilaian kinerja yang memuaskan diangkat menjadi PNS.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS akan diterbitkan, yang menandai status kepegawaian penuh.

5. CPNS Gagal Selama Masa Percobaan

CPNS yang tidak lulus Latsar atau memiliki kinerja buruk dapat diberhentikan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi CPNS untuk menjaga performa selama masa percobaan.

Baca Juga: Sang Penakluk! Fatahillah dan Portugis dalam Catatan Sejarah Sunda Kelapa

Sumber: Berbagai Sumber.

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT