Sukabumi Update

Bupati Imbau Pelaku Usaha Pariwisata di Sukabumi untuk Tertib Izin

Bupati Sukabumi imbau pelaku usaha pariwisata tertib perizinan (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Asep Japar mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pelaku usaha pariwisata agar taat dan tertib perizinan. Tertib izin ini menjadi penting dalam peningkatan daya saing pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Sukabumi.

Selain mengimbau pelaku usaha, Bupati juga meminta DPMPTSP untuk membantu dan melayani proses perizinan usaha pariwisata memperoleh perizinan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Surat Edaran nomor 500.16.7.2/725/DPMPTSP/2026 tentang Pemenuhan dan Penyelesaian Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Kepariwisataan diterbitkan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar pada 21 Januari 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik hotel, Villa dan Pondok Wisata, termasuk pelaku usaha Usaha Makan & Minum serta pengelola Wahana Wisata Air.

Baca Juga: Cekik IRT Hingga Tak Berdaya, Pria Lembursitu Kota Sukabumi Diciduk Polisi

“Proses perizinan ini dilakukan melalui OSS lewat oss.go.id, sebagai sistem yang berlaku secara nasional, dengan pendampingan dan konsultasi DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,” himbau Bupati dari surat edaran tersebut.

Dengan perizinan lengkap, usaha lebih aman wisatawan lebih nyaman dan pariwisata di Sukabumi makin berkualitas.

Berikut 7 poin penting dalam SE tersebut,

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan usaha pariwisata yang tertib, legal berdaya saing, serta mendukung keberlanjutan pariwisata dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Sukabumi, serta merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, bersama in disampaikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan sebagai berikut

Baca Juga: Panduan SPMB 2026 untuk Dinas Pendidikan, Poin Penting Surat Edaran Kemendikdasmen

1. Surat Edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata molipult hotel, vila, wisma, pondok wisata, motel, losmen, wahana wisata air (antara jet ski dan banana boot), serta usaha layanan makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Sukabumi.

2. Himbauan ini berlaku bagi pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha, maupun yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NB) namun perizinannya belum terverifikasi masih dalam proses, atau belum memenuhi kewajiban perizinan.

3. Pelaku usaha diwajibkan untuk segera melakukan pendaftaran, pemenuhan, serta penyelesaian seluruh persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (Online Single Submission/OSS) pada laman oss go id.

4. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai tingkat nako usaha, standar usaha, serta kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Pemenuhan perizinan dan standar usaha dimaksudkan untuk meningkatkan ekuitas pelayanan, kenyamanan dan keamanan wisatawan, menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan, dan memperkuat daya saing dentina prista Sukabumi.

6. Dalam hal pelaku usaha memerlukan pendampingan, konsultasi, atau klarifikasi tarkal proses perizinan berusaha, dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

7. Pemerintah Daerah akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha kepariwisataan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (adv)

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT