SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai salah satu kebun sawit di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Pasir Kancana (Kantjana) di Kecamatan Cidolog hingga kini tak jelas. Apakah akan diperpanjang oleh perusahaan atau kembali menjadi tanah negara.
Sejumlah warga Cidolog yang tinggal di sekitar kebun pun mengaku tak tahu soal kejelasan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasir Kancana tersebut. Polemik berkepanjangan tanpa kejelasan nasib perkebunan kelapa sawit dan karet yang masih tersisa di Kampung Bobojong, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog.
Diketahui, izin HGU PT Pasir Kancana berakhir sejak tahun 2017. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian terkait pemanfaatan maupun pengelolaan lahan dengan luas 229,7 hektar tersebut. Di lapangan lahan yang dikelola atau produktif hanya 181 hektare.
Baca Juga: DP3A Dampingi Bupati Sukabumi Silaturahmi Bersama Kaukus Perempuan Politik Indonesia
PT Pasir Kantjana sudah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH). Padahal sebelumnya, SPH tersebut diajukan untuk keperluan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), serta kepentingan pertanian masyarakat sekitar.
Menurut data kecamatan Cidolog, pelepasan hak tanah untuk fasum-fasos seluas 8,5 hektar telah diajukan melalui SPH PT Pasir Kancana pada 14 Juni 2024. Selain itu, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPTR) Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan pendataan terhadap lahan yang direncanakan akan dikeluarkan dari penguasaan perusahaan.
Namun hingga kini belum ada kabar terbaru, tindak lanjut dari hasil pendataan tersebut. Kondisi ini pun dipertanyakan warga sekitar kebun terkait kepastian hukum atas lahan eks HGU tersebut.
Baca Juga: 20 Pepeling Sunda Buhun dan Artinya, Caina Herang Laukna Beunang
Camat Cidolog, Ikhsan Mukhlis Sani, menyampaikan pemerintah telah meminta PT Pasir Kantjana segera menyelesaikan proses administrasi HGU dan perizinannya. Ia menegaskan, apabila tidak segera diselesaikan, maka lahan eks HGU tersebut berpotensi kembali menjadi tanah negara.
“Untuk fasos dan fasum sebelumnya sudah diajukan dan saat ini masih dalam proses di DPTR. Kami berharap perusahaan segera menuntaskan kewajibannya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Bahkan pada Januari 2026 kami bersama anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I telah melakukan kunjungan lapangan terkait HGU yang telah habis,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera memberikan kepastian hukum, sehingga lahan eks HGU tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkeadilan untuk kepentingan masyarakat Cidolog.
Editor : Fitriansyah