SUKABUMIUPDATE.com – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Agung menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mengakselerasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini juga sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Soal Reses hingga Layanan Publik, DPRD Sukabumi Terima Aspirasi Mahasiswa
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya sebesar Rp75.600.
Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan. Manfaat yang diterima peserta tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Baca Juga: Sempat Meluap, Talang Air di Cibadak Sukabumi Kini Dibersihkan
Kemudahan akses juga terus ditingkatkan. Pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan siap mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal di wilayah Sukabumi.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Buka Ruang Dialog, Tampung Kritik Mahasiswa Soal Reses
Ia menegaskan bahwa program keringanan iuran ini menjadi peluang besar bagi pekerja BPU untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang sangat terjangkau.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi siap mendukung penuh kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan dengan iuran yang ringan, namun manfaatnya sangat besar,” ujar Alpian.
Ia juga mengajak seluruh pekerja informal di Sukabumi agar tidak melewatkan program tersebut.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Kami berharap semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.(adv)
Editor : Asep Awaludin