Sukabumi Update

Disdik Sukabumi Terapkan WFH Setiap Jumat, Kinerja ASN Dipantau Secara Daring

Pemantauan WFH ASN di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Sukabumi pada Jumat 17 April 2026. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sukabumi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.

“Menindaklanjuti surat edaran kami tanggal 17 April kemarin, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan secara fleksibel melalui WFO dan WFH. Untuk WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Targetkan Masalah Sampah Tuntas 2027, Andalkan TPS3R

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Disdik Kabupaten Sukabumi juga
telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan WFO dan WFH melalui rapat daring menggunakan aplikasi Zoom pada Jumat (17/4/2026). Pemantauan ini bertujuan memastikan kinerja pegawai tetap optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Herdiawan menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tujuan utama dari kebijakan WFH ini antara lain meningkatkan efisiensi sumber daya, mengurangi polusi, mendorong budaya hidup sehat, serta memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga: RSUD Sekarwangi Sambut Idulfitri 1447 H dengan Hati Bersih dan Ikhlas

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta mengatur jadwal WFO dan WFH sesuai kebutuhan masing-masing, serta memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi berbasis digital.
Meski demikian, sejumlah unit pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan WFO untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Termasuk di antaranya sektor pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP, serta layanan kesehatan dan administrasi kependudukan.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong efisiensi operasional, seperti pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas.

Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini agar berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik. (adv)

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT