Sukabumi Update

Produk Lokal Go Global, DKUKM Bantu Pelaku UMKM Kabupaten Sukabumi Kantongi HKI

DKUKM fasilitasi pelaku UMKM Kabupaten Sukabumi kantongi HKI (Sumber: dok dkukm)

SUKABUMIUPDATE.com - Guna membantu pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi melindungi dan meningkatkan nilai produk, Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah (DPKUKM) melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Kegiatan ini berlangsung di aula DKUKM dan diikuti oleh puluhan pelaku UMKM Kabupaten Sukabumi.

Hadir sebagai narasumber adalah perwakilan kantor wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, dan koordinator UMKM Kabupaten Sukabumi Naik Kelas. Dalam sambutannya Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuti Harahap menegaskan branding menjadi penting dalam meningkatkan daya tarik produk.

“Ini adalah upaya agar UMKM mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. HKI disini menjadi cara perlindungan hukum untuk produk UMKM,” jelas Sri Hastuti Harahap, dalam keterangan tertulis, 5 Mei 2026.

Baca Juga: Cara Mengunduh Video Instagram dengan Kualitas Tinggi Tanpa Ribet

Tak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang pemerintah daerah melalui DKUKM memfasilitasi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi untuk bisa mengakses HKI. Mengetahui cara dan jalur pendaftaran HKI, langsung dari Kemenkum melalui kantor perwakilan Jawa Barat.

“Pemahaman teknis terkait prosedur pendaftaran HKI, manfaat perlindungan hukum, serta potensi komersialisasi usaha. HKI menjadi bagian penting sebagai aset bisnis (yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing, serta mendorong lahirnya inovasi baru bagi para pelaku usaha,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, lanjut Sri Hastuti Harahap diharapkan pelaku UMKM Kabupaten Sukabumi semakin siap naik kelas, mandiri, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas hingga tingkat global. “Bersama kita wujudkan UMKM yang kuat dan berdaya saing,” pungkasnya.

Baca Juga: Dari Kota Kelahirannya Sukabumi, Menghidupkan Kembali Jejak Ibu Sud di Panggung Teater

Dalam paparannya, Kantor Perwakilan Kemenkum Jabar menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat krusial bagi UMKM karena berfungsi sebagai perisai hukum yang melindungi identitas merek, logo, dan inovasi produk dari penjiplakan. Kepemilikan HKI memberikan rasa aman untuk berekspansi, mencegah sengketa hukum, serta meningkatkan nilai aset dan kepercayaan konsumen.

Pendaftaran HKI dapat dilakukan secara mudah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui layanan konsultasi di kantor wilayah Kementerian Hukum terdekat. Sebelum mendaftarkan merek, DJKI akan melakukan verifikasi. Ini membantu UMKM menghindari ketidaksengajaan menggunakan merek yang sudah dipatenkan pihak lain, yang bisa berujung pada tuntutan hukum.

Keberadaan HKI dalam produk UMKM juga meningkatkan kepercayaan konsumen, dimana produk yang memiliki merek terdaftar terlihat lebih profesional dan tepercaya, yang pada akhirnya dapat mendongkrak nilai jual serta omset usaha. 

Baca Juga: More Than Cooking, It’s a Style: Miyako Perkenalkan Rice Cooker Limited Edition

Sertifikat HKI mengubah ide bisnis menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang berharga. Aset ini bisa diwariskan, dilisensikan kepada pihak lain (sistem franchise), atau dijadikan agunan pinjaman di bank. Perlindungan HKI adalah langkah awal yang strategis mendistribusikan produk ke ritel besar, menembus pasar ekspor, atau mengikuti pameran dagang skala nasional dan internasional. (Adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT