Sukabumi Update

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Perangi Calo Klaim, Peserta Diimbau Gunakan Kanal Resmi

Ilustrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak melalui calo. (Sumber: Ilustrasi AI)

SUKABUMIUPDATE.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menegaskan komitmennya memberantas praktik percaloan dalam proses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh peserta diimbau untuk mengurus klaim secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan dan tidak mempercayakan proses tersebut kepada pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan manfaat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengatakan seluruh layanan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun dengan melakukan reservasi antrean secara online melaluimelalui link : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ sebelum datang ke kantor cabang.

“Kami mengingatkan seluruh peserta yang akan melakukan klaim agar menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui aplikasi JMO maupun dengan melakukan booking antrean online terlebih dahulu melalui Lapak Asik. Dengan begitu, peserta dapat datang ke kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Alpian.

Baca Juga: 1 Orang Dikabarkan Tewas dan Bangunan Runtuh Pasca Gempa M 7,8 Guncang Filipina

Ia menegaskan, tidak ada petugas BPJS Ketenagakerjaan yang mendatangi peserta dari rumah ke rumah untuk menawarkan atau membantu proses klaim.

“Jika ada pihak yang mengaku sebagai karyawan BPJS Ketenagakerjaan dan menjanjikan dapat membantu proses klaim, kami pastikan itu bukan bagian dari layanan resmi. Seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan pelayanan door to door kepada peserta,” tegasnya.

Menurut Alpian, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan praktik percaloan atau penipuan.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.

“Kami berharap peserta segera melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi apabila menemukan calo atau oknum yang mengaku dapat membantu mempercepat proses klaim,” katanya.

Baca Juga: Tsunami Terdeteksi Masuk Wilayah Indonesia, Gempa M7,7 Barat Laut Pulau Karatung

Alpian menambahkan, seluruh proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya apa pun. Karena itu, peserta tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mendapatkan haknya.

“Proses klaim dilakukan secara terbuka, mudah, dan gratis. Peserta cukup menggunakan kanal resmi seperti aplikasi JMO, Lapak Asik, atau datang langsung ke kantor cabang,” jelasnya.

Sementara itu, bagi peserta yang sudah melakukan klaim dapat melakukan pengecekan status klaim melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Terakhir, Alpian mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi komitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di akhir keterangannya, Alpian menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menindak tegas segala bentuk praktik percaloan yang berpotensi merugikan peserta.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. Praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap layanan publik. Karena itu, setiap pelaku yang terbukti melakukan percaloan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(adv)

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT