SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi dan pendampingan perizinan penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum bagi para pengelola kawasan wisata, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Surade tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang kewajiban kepemilikan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum pada kawasan pariwisata di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Perintah Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 500.11.33/3838/Dispar/2026 tertanggal 15 April 2026 tentang pendampingan kemudahan perizinan penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pengelola destinasi wisata mengenai pentingnya legalitas fasilitas parkir serta tata kelola yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jembatan Leuwidinding Jadi Prioritas, Pemkab Sukabumi Percepat Pembahasan Pembangunan
"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan para pengelola kawasan wisata memahami proses dan persyaratan perizinan parkir, sehingga seluruh fasilitas parkir yang beroperasi dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maupun wisatawan," ujar Ali Iskandar kepada Sukabumiupdate.com.
Menurutnya, keberadaan fasilitas parkir yang tertata dan memiliki izin resmi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kenyamanan dan keamanan pengunjung di destinasi wisata.
Ali menjelaskan, sosialisasi tersebut juga menjadi sarana pendampingan bagi para pengelola yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan izin. Pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan agar seluruh penyelenggara parkir dapat memenuhi kewajiban administrasi secara benar.
Baca Juga: Berjualan Tahu di GT Parungkuda, Odang Tertabrak Rush dan Alami Cedera Kepala Berat
"Kami berharap seluruh pengelola parkir di kawasan wisata dapat segera melengkapi perizinannya. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pariwisata Kabupaten Sukabumi," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan perizinan, mekanisme pengajuan izin, tata kelola parkir yang baik, serta kewajiban dan tanggung jawab pengelola dalam mendukung ketertiban, keselamatan, dan peningkatan pelayanan di kawasan wisata.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap melalui sosialisasi dan pendampingan ini, seluruh fasilitas parkir di kawasan wisata dapat beroperasi secara legal dan profesional, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi.(adv)
Editor : Asep Awaludin