Sukabumi Update

Didanai DBHCHT, Ratusan Pekerja Rentan di Sukabumi Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan kepesertaan secara simbolis oleh Bupati Sukabumi Asep Japar. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 417 pekerja rentan oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Dinas Bulan Juni 2026 yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, para kepala perangkat daerah, staf ahli, asisten daerah, kepala bagian, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak 417 penerima manfaat berasal dari berbagai sektor pekerjaan informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku UMKM, pengemudi ojek daring, buruh harian, hingga kelompok pekerja lainnya yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi namun belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Melalui pembiayaan dari DBHCHT, para pekerja memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.

Baca Juga: Kecelakaan Maut KA Pangrango di Cibadak, Warga Sebut Palang Pintu Sudah Lama Tak Berfungsi

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

"Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya memperoleh perlindungan yang layak apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian," ujarnya.

Melalui kepesertaan tersebut, para pekerja memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan itu mencakup pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kematian kepada ahli waris, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bupati, program tersebut tidak hanya melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. Perlindungan sosial diyakini mampu mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat hilangnya sumber penghasilan karena kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menilai program ini sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebagaimana arahan pemerintah pusat.

Baca Juga: Saat Adzan Ashar, Saksi Ungkap Detik-detik KA Pangrango Tabrak Truk di Jalan Alternatif Karangtengah Cibadak

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui dukungan APBD, DBHCHT, dana desa, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Penyerahan simbolis kepada 417 pekerja rentan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja. Program ini sekaligus mempertegas komitmen Kabupaten Sukabumi dalam menekan kemiskinan ekstrem, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja, serta mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merata bagi seluruh pekerja di daerah.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan DBHCHT.

“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan adanya dukungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sebanyak 417 pekerja rentan kini telah mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Alpian.

Menurut Alpian, perlindungan tersebut memiliki manfaat yang sangat penting bagi pekerja dan keluarganya. Risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat terjadi kapan saja, sehingga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi penyangga ekonomi keluarga agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan baru.

Baca Juga: Dalam 9 Hari, Tiga Laka Tertemper KA Pangrango di Sukabumi Juni 2026: Telan Korban Jiwa

"Kami berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat terus diperkuat sehingga cakupan kepesertaan pekerja rentan semakin luas. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kabupaten Sukabumi, sehingga seluruh pekerja, khususnya sektor informal dan rentan, dapat memperoleh hak yang sama atas perlindungan sosial ketenagakerjaan.(adv)

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT