Sukabumi Update

Raperda Investasi Masuki Tahap Final, DPMPTSP Sukabumi Siapkan Kemudahan bagi Pelaku Usaha

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi telah memasuki tahap finalisasi.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan iklim investasi, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan pembahasan Raperda bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu dan kini telah mencapai tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Perkuat Informasi Pelayanan Perizinan

Menurutnya, Kabupaten Sukabumi selama ini belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur pemberian insentif investasi dan kemudahan berusaha. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berinisiatif menyusun regulasi tersebut sebagai payung hukum dalam mendorong pertumbuhan investasi.

"Perda ini akan mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi," ujar Dede usai rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2026).

Dede mengatakan, salah satu fokus penerapan Perda nantinya adalah penyediaan informasi tata ruang dan layanan perizinan yang lebih terbuka, transparan, serta mudah diakses masyarakat maupun investor.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong digitalisasi layanan perizinan, termasuk integrasi sistem dengan data rencana tata ruang wilayah agar proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

"Dengan sistem yang terintegrasi, investor bisa mengetahui sejak awal kesesuaian lokasi usahanya dengan tata ruang yang berlaku," katanya.

DPMPTSP juga memastikan kesiapan sistem digital untuk mendukung implementasi regulasi tersebut. Proses perizinan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah teknis terkait sebelum izin diterbitkan kembali secara elektronik melalui PTSP.

Baca Juga: DPMPTSP Rutin Gelar Pengajian MTA, Perkuat Spirit ASN Menuju Sukabumi Mubarakah

Menurut Dede, reformasi birokrasi di sektor perizinan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses perizinan, terutama terkait koordinasi teknis antarperangkat daerah serta kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.

"Kalau persyaratan yang diminta belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan, tentu prosesnya tidak bisa langsung diselesaikan. Itu yang masih menjadi salah satu hambatan," jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses penerbitan izin saat ini telah dilakukan secara digital sehingga tidak lagi memerlukan tatap muka antara pemohon dengan pejabat yang berwenang menandatangani izin.

"Semua sudah berbasis sistem elektronik. Tujuannya untuk memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan potensi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan," tandasnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT