SUKABUMIUPDATE.com – Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi kini dapat membayar tagihan air secara online melalui sejumlah bank dan dompet digital. Layanan yang telah diterapkan sejak 2018 itu menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Perumdam Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi, Tellyana Demorani, mengatakan layanan pembayaran tagihan air secara online telah diterapkan sejak 2018. Pada awal penerapannya, Perumdam TJM masih melakukan penyesuaian sistem sekaligus sosialisasi kepada pelanggan.
Menurut Tellyana, penyediaan layanan pembayaran online merupakan komitmen Perumdam TJM dalam meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan. Selain itu, layanan tersebut juga bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat penerimaan kas perusahaan, mendukung transparansi dan akuntabilitas transaksi, serta meningkatkan kepuasan pelanggan melalui kemudahan akses pembayaran.
Baca Juga: Pastikan Pasokan Energi Tetap Andal, ESDM Cek Kualitas Batubara PLTU di Palabuhanratu
Saat ini, pembayaran tagihan air dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Perumdam TJM, di antaranya BCA, Bank BJB, BSI, BTN, serta dompet digital ShopeePay dan DANA.
"Biasanya pelanggan enggan bayar online karena ada biaya admin. Padahal ongkos bensin ke kantor cabang bisa lebih besar daripada biaya admin," ujar Tellyana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan pembayaran secara online saat ini hanya dapat dilakukan oleh pelanggan yang tidak memiliki tunggakan tagihan.
Baca Juga: Ujang Abdurohim Rochmi: Syukuran Nelayan Ciwaru Jadi Tradisi Penggerak Ekonomi Rakyat
"Untuk pembayaran online itu belum bisa yang punya tunggakan. Jadi masih untuk pelanggan yang lancar membayar. Karena ada keterbatasan sistem dan database dengan pihak bank," jelasnya.
Selain memberikan kemudahan, pembayaran secara online juga dinilai lebih praktis karena dapat mengurangi transaksi tunai, meminimalkan risiko kesalahan pengembalian uang, serta memudahkan pelanggan yang sedang berada di luar daerah.
"Karena sekarang juga orang sudah mulai berkurang melakukan transaksi tunai. Jadi lebih minim resiko, sudah cashless, kemudian pelanggan yang berada di luar kota juga tidak perlu repot karena bisa melakukan pembayaran secara online," katanya.
Baca Juga: Analisis Dua Assist Lionel Messi Saat Argentina Kalahkan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Pembayaran tagihan secara online dapat dilakukan selama 24 jam, mulai tanggal 2 hingga 25 setiap bulan. Tellyana mengatakan pembatasan periode pembayaran dilakukan untuk menyesuaikan proses administrasi dan pelaporan transaksi dengan masing-masing mitra pembayaran.
"Pembayaran online bisa dilakukan 24 jam. Kecuali kalau sistem dari bank atau affiliate sedang maintenance, itu di luar tanggung jawab kita," ujarnya.
Ia menuturkan, setiap mitra pembayaran memiliki waktu penyelesaian transaksi yang berbeda sehingga Perumdam TJM menetapkan batas pembayaran hingga tanggal 25 setiap bulan agar pencatatan transaksi dapat berjalan lebih tertib. (*)
Editor : Fitriansyah