Sukabumi Update

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun Kejagung: Hak Pekerja Jadi Fokus Utama

Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI, Senin (20/7/2026). (Sumber: dok bpjs ketenagakerjaan)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah terus memperkuat upaya memastikan setiap pekerja di Indonesia mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditandatangani di Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, memperkuat penyelesaian persoalan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran. Dengan demikian, semakin banyak pekerja di Indonesia dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gibran Tak Lagi Duduk Sejajar Prabowo, Protokol Baru Sidang Kabinet di Istana Negara?

Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak, khususnya JAMDATUN, sangat dibutuhkan.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.

Ia menjelaskan, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN telah memberikan hasil nyata. Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta memulihkan tunggakan iuran hingga Rp495,15 miliar.

Baca Juga: 30 Ucapan Hari Kebaya Nasional yang Inspiratif dan Cocok Untuk Caption Media Sosial

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota. Forum ini menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: 15 Armada untuk 47 Kecamatan, Damkar Sukabumi Akui Masih Jauh dari Ideal

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," ujarnya.

Narendra juga mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan serta kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan RI dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan PKS ini, kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, sekaligus memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari percepatan terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Baca Juga: AI Generatif Gerus Pembaca Media, Riset AMSI Ungkap Fenomena "Double Subsidy"

"Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya," tutup Saiful.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut akan semakin memperkuat upaya BPJS Ketenagakerjaan di daerah dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, dukungan Kejaksaan melalui fungsi pendampingan hukum dan penegakan kepatuhan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Baca Juga: Di Jawa Barat Warga Diizinkan Lawan Begal! Polisi: Tangkap Pelakunya Hidup-hidup!

"Kerja sama ini menjadi penguatan bagi kami di daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan badan usaha. Dengan dukungan Kejaksaan, kami optimistis cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja di Sukabumi yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Alpian.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan agar target Universal Coverage Jamsostek di wilayah Sukabumi dapat tercapai.(adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT