Sukabumi Update

Gebyar Sipenyu 2026, Pemkab Sukabumi Siapkan Hadiah 10 Motor dan Umrah Bagi Warga Taat Pajak

Program Gebyar Sipenyu 2026 Bapenda Kabupaten Sukabumi memberikan kesempatan bagi warga taat pajak untuk mendapatkan hadiah motor hingga umrah. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menyiapkan penghargaan khusus bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu melalui Program Gebyar Sipenyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu).

Pada tahun ini, selain hadiah umrah, Pemkab Sukabumi juga menyiapkan hadiah berupa sepeda motor bagi wajib pajak yang disiplin memenuhi kewajibannya.

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, program tersebut merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih pemerintah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

"Program ini menyasar para wajib pajak yang memiliki rekam jejak bersih tanpa tunggakan," ujar Asep Japar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, penghargaan tersebut akan diberikan melalui sistem pengundian yang dilakukan secara transparan dan berbasis data digital.

"Kami akan memberikan hadiah 10 unit sepeda motor bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta hadiah umrah bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," jelas Bupati.

Baca Juga: Program Gebyar Sipenyu Resmi Dilaunching Bupati, Bapenda Beri Hadiah Umrah

Asep Japar menegaskan, program tersebut bukan sekadar pembagian hadiah, melainkan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini berperan sebagai pendukung utama pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan, Program Gebyar Sipenyu bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut dengan melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Batas akhir pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun PBB untuk mengikuti program ini adalah 30 Agustus 2026," ujar Herdy.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak melalui layanan WhatsApp Bot Bapenda Kabupaten Sukabumi di nomor 0857-9888-8110.

Herdy pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melunasi kewajiban perpajakannya.

"Pastikan sebelum 30 Agustus masyarakat sudah melakukan pembayaran pajak. Dengan begitu, wajib pajak yang patuh akan berkesempatan mengikuti pengundian hadiah yang telah disiapkan," pungkasnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT