Sukabumi Update

Papan Nama Berganti Jadi Bank Sukabumi, Badan Hukum Baru PT BPR Sukabumi Perseroda

Papan nama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) Cabang Jampangkulon. Tindak lanjut perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan. (Sumber : dok BPR Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi resmi berubah bentuk badan hukum sekaligus berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). 

Perubahan tersebut diumumkan secara resmi pada 22 Juli 2026 sebagai bentuk pemberitahuan kepada seluruh nasabah, debitur, mitra usaha, dan masyarakat luas bahwa perusahaan kini telah beroperasi dengan badan hukum dan nomenklatur baru.

Perubahan badan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Diwarnai Ketegangan, Mediasi Angkot 02 dan 09 di Cicurug Hasilkan Kesepakatan Sementara

"Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)," demikian keterangan resmi perusahaan.

Selain itu, pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) telah dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 39 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh Notaris Septian Adriansyah, S.H., M.Kn. Akta tersebut kemudian memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0019260.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026.

Kepala Cabang PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) Jampangkulon, H. Erviandi, mengatakan perubahan bentuk badan hukum tersebut turut diikuti dengan penyesuaian identitas perusahaan di seluruh kantor cabang.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Perdana Super League 2026/2027: Persib vs PSM, Persija Tantang Borneo FC

"Dengan adanya perubahan bentuk badan hukum ini, tentunya kami juga melakukan penataan dan perubahan identitas perusahaan, salah satunya mengganti papan nama yang terpasang di depan kantor Cabang Jampangkulon agar sesuai dengan nama perusahaan yang baru," ujar Erviandi kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Seluruh aktivitas operasional perbankan tetap berjalan seperti biasa, sementara hak dan kewajiban nasabah maupun debitur tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap perubahan status menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme, serta memperluas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Fasilitas SPPG Dapur MBG di Sukabumi Rusak Diamuk Pria Bergolok

"Kami menghimbau seluruh nasabah agar tidak khawatir. Perubahan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dan tidak mengubah komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI