SUKABUMIUPDATE.com - Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi, terus mendotong inovasi kemudahan bagi warga dalam pengajuan perizinan. DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, meluncurkan Sistem Pelayanan Usaha Terpadu dan Kemudahan Izin secara Digital yang unggul atau SILAUT KIDUL, aplikasi pelayanan perizinan berbasis online.
Aksesnya cukup mudah, pertama buka website dpmtsp.sukabumikab.go.id, kemudian login untuk memulai pengajuan perizinan secara online. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, pilih layanan yang dibutuhkan, lengkapi data permohonan, kemudian unggah seluruh-seluruh dokumen persyaratan.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Bapperida Sukabumi Tegaskan Komitmen Perkuat Pembangunan Daerah
Dinas teknis melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan. Petugas front office memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan.
Koordinator PTSP melakukan verifikasi, kemudian Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani izin secara elektronik. Izin berhasil diterbitkan dan dapat diakses melalui Silahut Kidul.
Baca Juga: Banyak Lulusan SMK hingga Sarjana Menganggur, DPRD Jabar Dorong Evaluasi Kurikulum dan Wirausaha
“Jangan lupa isi Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Antikorupsi,” tulis admin DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam keterangan tertulisnya. (Adv).
Editor : Fitriansyah