SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mengingatkan para tenaga kesehatan agar tidak salah langkah dalam mengurus perizinan Tempat Praktik Mandiri (TPM). Proses perizinan yang tertib dan sesuai aturan menjadi kunci agar praktik berjalan lancar dan profesional.
Salah satu syarat penting adalah Surat Keterangan Kepala Dinas Kesehatan. Surat keterangan ini merupakan bagian dari persyaratan perizinan. Pengajuan dapat dilakukan secara online sehingga lebih mudah, cepat, dan transparan,
Tenaga kesehatan dapat mengajukan permohonan penandatanganan surat keterangan melalui tautan resmi https://bit.ly/PMNakesSMI, dengan langkah sederhana: mengisi formulir, melengkapi persyaratan, mengunggah dokumen, dan menunggu proses verifikasi.
Baca Juga: Tinggal Sebulan Lagi, Usaha Kuliner Ditutup Jika Oktober 2026 Belum Bersertifikat Halal
Setelah itu, izin praktik mandiri diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui aplikasi SILAUT KIDUL. Dengan demikian, alur perizinan jelas: Dinkes menangani surat keterangan, sementara DPMPTSP menerbitkan izin resmi.
Tertib administrasi bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Dengan dokumen lengkap dan proses yang benar, praktik mandiri dapat berjalan profesional, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan,
Dinkes mengajak tenaga kesehatan untuk memanfaatkan sistem online yang telah disediakan pemerintah. Untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang mudah, tertib, transparan, dan profesional. Dengan begitu, tenaga kesehatan dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (adv)
Editor : Fitriansyah