Sukabumi Update

Harpelnas 2026: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Edukasi Ojol, Iuran JKK & JKM Hanya Rp16.800

Penyelenggaraan Hari Pelanggan Nasional oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Rabu (23/9/2026). (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Masih dalam rangkaian semarak Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi memberikan edukasi kepada komunitas pengemudi ojek online (ojol) mengenai pentingnya perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi untuk meningkatkan pemahaman pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menyosialisasikan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP) kepada para pengemudi ojek online.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengatakan pengemudi ojek online memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Bekali Calon Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Jaminan Pensiun ke Mahasiswa Sukabumi

Selain memudahkan akses transportasi, menurutnya, pengemudi ojol turut mendukung aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk dalam distribusi barang dan jasa di wilayah Sukabumi.

Oleh karena itu, perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan jaminan kepada pekerja sekaligus keluarganya.

“Program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja ketika menjalankan aktivitas sehari-hari bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pengemudi ojek online ini," ucap Alpian.

Alpian menjelaskan, pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, nelayan, pengemudi ojek online, sopir angkot, dan pekerja informal lainnya, dapat mengikuti minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Untuk mengikuti kedua program tersebut, pekerja BPU dikenakan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Alpian berharap kegiatan sosialisasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dilakukan secara rutin. Dengan demikian, semakin banyak pekerja, baik sektor formal maupun informal, yang mengetahui pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dan kami akan terus memperkuat edukasi dan literasi kepada seluruh pekerja formal maupun informal yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pekerja bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Dan kami juga berharap melalui kegiatan ini semakin banyak pekerja yang memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi untuk menjaga keberlangsungan kesejahteraan, baik saat masih produktif maupun ketika memasuki masa pensiun,” pungkasnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT