SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan urgensi dari dua Raperda yang diusulkan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026). Dua Raperda tersebut yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati mengatakan, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.
Baca Juga: BPBD: Tiga Sekolah Terdampak Badai di Cicurug Sukabumi, Disdik: Waspada Cuaca Ekstrem
Bupati menegaskan, kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal juga perlu dilibatkan dan mendapat perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan.
"Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang," tegasnya dilansir dari keterangan pers Pemkab Sukabumi.
Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Baca Juga: 210 Ribu Peserta BPJS PBI di Sukabumi Dinonaktifkan, DPRD Soroti Alokasi RAPBD 2027
Bupati memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik.
Bupati berharap kedua kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah. (ADV)
Editor : Fitriansyah