Sukabumi Update

Simak Cara Mengurus Izin Makanan ke BPOM dan Persyaratan Lengkapnya

SUKABUMIUPDTE.com - Apakah Anda salah satu orang yang memiliki rencana bisnis produk makanan dan mengedarkannya di pasaran? Jika iya, maka Anda harus menyimak tata cara untuk mengurus perizinan ke BPOM agar mendapatkan kepercayaan dari pelanggan nantinya.

photoIlustrasi Pengujian Makanan - (Freepik)</span

Untuk cara mengurusnya sangat mudah, bahkan Anda dapat melakukannya secara online dengan langkah-langkah yang sudah dirangkum oleh suara.com.

Baca Juga :

  1. Buka laman registrasi online BPOM di alamat https://e-reg.pom.go.id/.
  2. Pilih menu Registrasi Akun, kemudian klik Baru untuk membuat akun baru atau belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Jika ingin meregistrasi produk kedua, anda bisa menggunakan akun registrasi sebelumnya.
  3. Anda akan diarahkan pada halaman pengisian formulir. Isi data yang meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
  4. Setelah data dipastikan benar lanjutkan langkah di halaman berikutnya.
  5. Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal
  6. Unggah semua berkas seperti yang dipersyaratkan.
  7. Kirimkan berkas yang dibutuhkan dalam bentuk fisik ke alamat yang tertera di menu registrasi.
  8. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email pendaftar dalam kurun waktu 1-2 pekan sejak berkas diterima. Email akan memuat pemberitahuan apakah permohonan yang diajukan disetujui atau ditolak. 

Untuk mengurus izin makanan ke BPOM anda bakal dikenakan sejumlah biaya mulai Rp100.000 hingga Rp2.000.000. Besaran biaya ini tergantung dari tingkat risiko masing-masing produk. Semakin tinggi risiko produk maka biaya yang dibutuhkan akan semakin mahal. 

Sebelum melakukan registrasi pastikan anda telah melengkapi sejumlah persyaratan dokumen antara lain:

  1. Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
  3. Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
  4. Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.

Demikian cara mengurus izin di BPOM. Meski terlihat ribet, namun lisensi dari BPOM ini bisa menjadi bukti jaminan kualitas produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pada pelanggan. 

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM | NADIA LUTFIANA MAWARNI

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI