Sukabumi Update

Mantan Pejabat China Dihukum Mati Karena Korupsi

SUKABUMIUPDATE.com - Tong Daochi seorang mantan pejabat senior Provinsi Hainan Selatan China dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi.

Kasus korupsi tersebut terjadi saat dirinya menjadi wakil kepala penerbitan Komisi Regulasi Sekuritas China di Kota Sanya. Saat itu Tong Daochi menerima suap sebanyak 274 juta yuan atau jika dirupiahkan sekitar Rp 592 miliar, antara tahun 2004 dan 2020.

photoTong Daochi - (via: scmp/Xinhua)</span

Melansir dari tempo.co, saat Tong menjadi wakil kepala departemen penerbitan Komisi Regulasi Sekuritas China (CSRC) pada 2006 dan 2007, ia memperoleh 3,38 juta yuan keuntungan ilegal melalui perdagangan orang dalam.

Baca Juga :

Penangguhan hukuman itu berarti hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu pada akhir dua tahun jika dia tidak dihukum karena kejahatan lebih lanjut atau telah melakukan "kerja yang berjasa".

Tong bergabung dengan CSRC pada tahun 2000 setelah bertugas di Bank Dunia dan RAND Corp, lembaga pemikir kebijakan publik AS.

Tong, yang lulus dari Universitas Peking, meraih gelar master dalam administrasi publik dari Universitas Carleton Kanada, dan Ph.D. dalam analisis kebijakan dari RAND Graduate School.

Presiden China Xi Jinping meluncurkan beberapa kampanye anti-korupsi yang telah menjatuhkan pejabat pemerintah, regulator, bankir, dan eksekutif senior perusahaan.

Pengawas anti-korupsi China mengatakan bahwa Wang Zongcheng, mantan kepala departemen akuntansi CSRC, sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum dan peraturan.

Sebelumnya, Wang adalah kepala biro CSRC di provinsi Zhejiang timur antara Juli 2016 dan Desember 2018, menurut situs web Komisi Pusat Inspeksi Disiplin (CCDI) semacam KPK di sini.

Baca Juga :

SOURCE: TEMPO.CO | REUTERS

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI