Sukabumi Update

2 Tahun di Indonesia dengan BVK, Imigrasi Sukabumi Deportasi WN Malaysia

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mendeportasi Warga Negara (WN) Malaysia berinisial MF karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari. MF menemui istri dan anaknya dan tinggal selama hampir 2 tahun karena 'terkurung' pandemi covid-19.

Pihak Imigrasi mengatakan tindakan tegas itu merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian karena WN Malaysia itu melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Pada Selasa (14/6/2022), tim mengeluarkan satu Deteni WN Malaysia berinisial MF Bin Jly dari ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dalam rangka pendeportasian. Dia di detensikan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari," kata Henry Wibowo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dalam keterangan Pers, Rabu, 15 Juni 2022.

Keberangkatan WN Malaysia tersebut mendapatkan pengawalan hingga ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk memastikan orang asing tersebut berangkat ke negara asalnya. 

"Tim melakukan pengawalan terhadap orang asing tersebut ke Bandara Internasional Soekarno Hatta dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan check in di counter, dilanjutkan dengan melapor terkait pendeportasian ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta di Terminal 3," lanjut Henry. 

Henry menjelaskan WN Malaysia tersebut masuk ke dalam pesawat sekitar pukul 14.50 WIB dan berangkat ke bandara tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Selain dideportasi, WN Malaysia itu juga mendapat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). 

"Yang bersangkutan juga mendapat TAK berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 75 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ucap Henry. 

Terkait WN Malaysia itu, Henry menjelaskan MF datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal BVK atau Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari untuk bertemu istrinya. 

"Dia datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal BVK untuk 30 hari, dengan tujuan bertemu istrinya. Namun karena pandemi Covid-19 dia tidak bisa pulang ke negaranya. Di Indonesia dia mempunyai anak," lanjut Henry. 

Pihak imigrasi menyayangkan yang bersangkutan tidak memahami aturan izin tinggal di masa darurat Covid-19, sehingga overstay selama 2 tahun.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI