Sukabumi Update

Peraturan Umrah Terbaru: Jemaah dari Indonesia Yuk Disimak!

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan peraturan baru untuk jamaah umrah asal Indonesia. Yang belum mengetahuinya simak dibawah ini.

Kerajaan Arab Saudi kembali menerima jemaah umrah dari Indonesia tanpa syarat kesehatan. Tak hanya itu, pemerintah negara kaya akan minyak bumi itu juga tak memberi batasan kuota seperti yang sebelumnya diterapkan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Tawfiq F. Al Rabiah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Senin, 24 Oktober 2022, seperti melansir dari Suara.com.

Kini, pemerintah Arab Saudi memberikan banyak kemudahan pada jemaah umrah Tanah Air salah satunya dengan menghapus syarat kesehatan termasuk untuk syarat vaksin meningitis.

Aturan lainnya yang dimudahkan juga termasuk menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan dan visa umrah yang kini bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tak seperti dulu yang hanya berlaku untuk ke Mekah dan Madinah saja.

Selain itu, visa umrah yang lama, yang berlaku hanya 30 hari kini diperpanjang menjadi 90 hari. Aturan ini juga menyebut tak ada aturan kesehatan dan batasan umur bagi jemaah Indonesia.

Tak sampai di situ, pemerintah Saudi juga memudahkan calon jemaah untuk memilih paket umrah yang disediakan negaranya melalui platform bernama Nusuk. Dengan aplikasi ini, visa bahkan bisa keluar kurang dari 24 jam. 

Sebelumnya, diberitakan jika dalam musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes terkait pandemi Covid-19. Ini sederet pelonggaran prokes yang harus diketahui jemaah haji atau umrah.

1. Tidak wajib verifikasi kesehatan

Sebelumnya, jemaah haji dan umrah wajib melakukan verifikasi kesehatan dengan aplikasi Tawakkalna tapi belakangan aplikasi ini tak lagi jadi syarat wajib.

2. Tidak wajib pakai masker

Aturan wajib memakai masker di Arab Saudi kini sudah dilonggarkan, kecuali untuk lokasi-lokasi tertentu yang prokesnya diatur Otoritas Kesehatan Weqaya, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

3. Jarak vaksin booster

Jika dulu vaksin booster harus diberikan setidaknya tiga bulan sejak vaksin kedua, kini aturannya berbeda dengan jarak 8 bulan sejak vaksin covid-19 kedua.

Dengan dimudahkannya syarat umrah terbaru, harapannya jemaah Indonesia menjadi lebih khusuk melaksanakan ibadah di tanah suci. 

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Suara.com (Rima Suliastini)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI